JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rencana talkshow bertema Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga, yang mengundang beberapa pembicara, menuai kecaman karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Acara ini direncanakan membahas proses hukum terkait masalah rumah tangga Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Alexandra Askandar.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap acara tersebut. Menurutnya, talkshow ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Ini sangat tidak etis dibesar-besarkan dengan cara seperti ini. Acara bedah kasus ini justru dapat melanggar HAM,” ujarnya, Jumat, 20 September 2024.
Tri menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak fundamental yang dimiliki setiap individu, baik sebagai perempuan maupun manusia secara umum. Ia menekankan bahwa dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, negara diwajibkan menjamin hak-hak perempuan tanpa diskriminasi. Selain itu, Pasal 49 ayat (1) juga menjamin hak perempuan untuk memilih, diangkat dalam pekerjaan, dan menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tri menambahkan bahwa masalah rumah tangga Alexandra Askandar tidak ada hubungannya dengan kinerja PT Bank Mandiri. Ia menilai bahwa Alexandra tetap menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
“Kinerja Alexandra Askandar di Bank Mandiri sangat memuaskan,” jelasnya.
Tri Sasono memperingatkan agar pihak-pihak yang terus membesarkan masalah ini, terutama yang mengaitkannya dengan saham BMRI, berhenti melakukan hal tersebut. FSP BUMN Bersatu, sebagai organisasi yang melindungi pekerja di BUMN, siap mengambil tindakan hukum jika masalah ini terus dipersoalkan, baik di media sosial maupun media lainnya.
“Kami akan melaporkan tindakan ini ke penegak hukum sebagai dugaan pelanggaran HAM,” tegasnya. HUM/GIT