MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wadirut PT Bank Mandiri Alexandra Askandar Diduga Jadi Korban Pelanggaran HAM

Publisher: Redaktur 22 September 2024 2 Min Read
Share
Alexandra Askandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rencana talkshow bertema Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga, yang mengundang beberapa pembicara, menuai kecaman karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Acara ini direncanakan membahas proses hukum terkait masalah rumah tangga Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Alexandra Askandar.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap acara tersebut. Menurutnya, talkshow ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Ini sangat tidak etis dibesar-besarkan dengan cara seperti ini. Acara bedah kasus ini justru dapat melanggar HAM,” ujarnya, Jumat, 20 September 2024.

Tri menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak fundamental yang dimiliki setiap individu, baik sebagai perempuan maupun manusia secara umum. Ia menekankan bahwa dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, negara diwajibkan menjamin hak-hak perempuan tanpa diskriminasi. Selain itu, Pasal 49 ayat (1) juga menjamin hak perempuan untuk memilih, diangkat dalam pekerjaan, dan menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  IPW Kritik Penangkapan Saipul Jamil: Pelanggaran Hak Privasi dan HAM

Tri menambahkan bahwa masalah rumah tangga Alexandra Askandar tidak ada hubungannya dengan kinerja PT Bank Mandiri. Ia menilai bahwa Alexandra tetap menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

“Kinerja Alexandra Askandar di Bank Mandiri sangat memuaskan,” jelasnya.

Tri Sasono memperingatkan agar pihak-pihak yang terus membesarkan masalah ini, terutama yang mengaitkannya dengan saham BMRI, berhenti melakukan hal tersebut. FSP BUMN Bersatu, sebagai organisasi yang melindungi pekerja di BUMN, siap mengambil tindakan hukum jika masalah ini terus dipersoalkan, baik di media sosial maupun media lainnya.

“Kami akan melaporkan tindakan ini ke penegak hukum sebagai dugaan pelanggaran HAM,” tegasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemenkum Jatim dan Pj Gubernur Bahas Kolaborasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
TAGGED: Alexandra Askandar, HAM, talkshow, Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik
11 Mei 2025
Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan di acara Musda XI DPD Golkar Jatim.
Ali Mufhti Menang Aklamasi Golkar Jatim, Bahlil Lahadalia Pasang Target Pemilu 2029
11 Mei 2025
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat
11 Mei 2025
Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta
11 Mei 2025
Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI
11 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik
11 Mei 2025
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat
11 Mei 2025
Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta
11 Mei 2025
Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI
11 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI
11 Mei 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
9 Mei 2025
Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Politik

Bahlil: Golkar Usulkan Koalisi Permanen Prabowo-Gibran dan Dorong Reformasi Sistem Politik

Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan di acara Musda XI DPD Golkar Jatim.
Politik

Ali Mufhti Menang Aklamasi Golkar Jatim, Bahlil Lahadalia Pasang Target Pemilu 2029

Hukum

Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Hukum

Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?