MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Mario Dandy dengan Jet Pribadi Kaesang

Publisher: Redaktur 19 September 2024 2 Min Read
Share
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep menjadi sorotan publik. Banyak pihak membandingkan kasus ini dengan Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan penjelasan terkait perbedaan kedua kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus Mario Dandy dan Kaesang tidak bisa disamakan meskipun keduanya merupakan anak penyelenggara negara. Perbedaan utama terletak pada status dan kondisi kedua individu tersebut.

Mario Dandy masih berstatus pelajar dan berada di bawah tanggungan orang tuanya. Oleh karena itu, apa pun yang dilakukan Mario akan diarahkan kepada orang tuanya, khususnya Rafael Alun.

Baca Juga:  Pertama Dipanggil Usai Jadi Tersangka tapi Hasto Absen Pemeriksaan KPK

“Mario Dandy masih sekolah dan berada dalam tanggungan orang tuanya, jadi apa pun yang terkait dengan dirinya, itu bisa dikaitkan dengan kebutuhan dan tanggung jawab orang tuanya,” jelas Asep, Rabu, 18 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, yang juga anak penyelenggara negara, memiliki status berbeda. Kaesang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri.

Hal ini membuat KPK harus melakukan pendekatan yang berbeda dalam menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

“Status Kaesang yang sudah mandiri membuat kita harus benar-benar teliti dalam penyelidikan, apakah ada keterkaitan dengan orang tuanya atau tidak,” tambah Asep.

Baca Juga:  KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Asep juga menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang saat ini masih dalam tahap analisis. KPK mengusut kasus ini melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik serta Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat untuk memastikan kejelasan fakta.

“Kita harus memisahkan mana yang menjadi tanggung jawab Kaesang sendiri dan mana yang mungkin terkait dengan orang tuanya,” kata Asep.

Sebagai informasi, pada Selasa, 18 September 2024, Kaesang secara inisiatif mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait jet pribadi tersebut. Kaesang mengaku hanya menumpang jet pribadi milik temannya dalam perjalanannya ke Amerika Serikat. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, jet pribadi Kaesang, KPK, mario dandy, Mario Dandy Satriyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan
15 Desember 2025
Pengungsi Banjir Bandang Sumatra Diduga Keracunan, Komisi IX DPR Desak Kemenkes Turunkan Tim Respons Cepat
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Bareskrim

Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?