MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri

Publisher: Redaktur 17 September 2024 2 Min Read
Share
Anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pansus angket Haji DPR RI mengungkapkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk keputusan kuota haji tambahan yang ternyata diputuskan secara mandiri oleh Kementerian Agama (Kemenag). Temuan ini didapatkan saat Pansus Haji DPR melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 11-15 September 2024.

Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menyampaikan bahwa salah satu masalah serius adalah layanan katering. Banyak katering tidak menyajikan menu nusantara sesuai perjanjian, sehingga jemaah sulit menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Sebagian besar perusahaan katering justru menyediakan makanan cepat saji, dengan dapur yang tidak memenuhi standar.

“Banyak jemaah yang merasa dirugikan, dan ada dugaan keterlibatan pejabat Kemenag dalam keuntungan tidak transparan dari kontrak katering,” ujar Marwan pada Senin, 16 September 2024.

Baca Juga:  Jenazah 6 WNI Meninggal karena Kecelakaan Bus Umrah Dimakamkan di Saudi

Selain itu, ada masalah pada penyediaan pemondokan. Menurut Marwan, perusahaan yang memenangkan tender tidak menjalankan kontrak langsung, melainkan mensubkontrakkan pekerjaan tersebut hingga dua lapis, menyebabkan ketidaknyamanan dan penumpukan jemaah saat wukuf di Arafah.

Ketika kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, Marwan menekankan bahwa komposisi pembagian kuota sepenuhnya merupakan inisiatif Kemenag RI.

“Pernyataan bahwa pembagian kuota 50:50 dipaksakan oleh pemerintah Arab Saudi tidak benar sama sekali,” jelas Marwan.

Pansus juga menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen perjanjian terkait dengan penyelenggaraan haji, termasuk kurangnya transparansi dan wanprestasi dari beberapa perusahaan yang memenangkan tender.

Baca Juga:  Hadirkan Rumah Pemenangan, Golkar Ingin Memenangkan Hati Masyarakat

Marwan meminta agar penegak hukum segera menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Dia menekankan bahwa penggunaan anggaran negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan layanan bagi jemaah. HUM/GIT

TAGGED: Anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Arab Saudi, DPR RI, Kemenag RI, Marwan Jafar, Pansus Haji DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Nasional

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?