MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA Geng Meksiko Penembak WN Turki di Bali Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Publisher: Redaktur 12 September 2024 2 Min Read
Share
Valdes dan tiga rekannya (geng Meksiko) menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis 12 September 2024.
Ad imageAd image

BALI , Memoindonesia.co.id – Empat anggota geng Meksiko yang menembak seorang warga negara Turki divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan. Mereka terbukti merampok dan menembak korban.

Adapun keempat orang itu adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32). Mereka menjadi terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Penembakan itu terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 dini hari.

“Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing 3 tahun dan 10 bulan,” kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  Arya Wedakarna Jebolan Cover Boy Majalah dan Boyband FBI: Sabet Gelar Dokter Termuda di Indonesia

Hakim Ketua Suyoga mengatakan, geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Tembakan kedua, mengenai lengan korban hingga tembus ke ketiak kiri. Hakim Ketua Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawan dari korban.

“Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain,” kata Hakim Ketua Suyoga. HUM/GIT

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA
TAGGED: Badung, Bali, Desa Buduk, geng Meksiko, Jose Alfonso Aramburo Contreras, Juan Antonio Mayorquin Escobedo, Kecamatan Mengwi, PN Denpasar, Roberto Sicairos Valdes, Turah Mehmet, Victor Eduardo Deraz Gonzales, Vila The Palm House, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?