MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Ditolak MK, Novel Ungkit KPK Era Firli Tutup Peran Masyarakat

Publisher: Redaktur 12 September 2024 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai mantan penyidik KPK Novel Baswedan masih dapat berkontribusi untuk kemajuan KPK melalui peran masyarakat, meskipun tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Menanggapi itu, Novel Baswedan mengatakan jika KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menutup kontribusi masyarakat.

“Tadi juga disampaikan oleh MK, bahwa apabila syarat usia tetap seperti itu, toh juga masih bisa melakukan kontribusi ke KPK melalui peran serta masyarakat, tapi tentunya kita tahu periode pimpinan yang sekarang ini, Firli Bahuri dkk itu justru menutup celah itu,” kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

“Peran serta masyarakat yang seperti apa yang bisa berjalan di masa sekarang ini?” sambungnya.

Novel mengatakan hal itu lantas yang membuat khawatir jika proses pemilihan pimpinan KPK bermasalah. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka peran masyarakat akan semakin sulit.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Kasus e-KTP

“Tentunya kita khawatir sebagaimana saya sampaikan nanti, apabila KPK semakin tidak baik dengan dipilihnya pimpinan KPK yang bermasalah, atau ternyata tidak cukup punya kesungguhan untuk memperjuangkan KPK bisa sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, maka kita bisa lihat ke depan kira-kira akan seperti apa,” ujarnya.

Dia mengaku ingin membandingkan kepemimpinan KPK 5 tahun yang lalu dengan saat ini. Menurutnya, pimpinan KPK saat ini terdapat banyak orang bermasalah.

“Bahkan kalau kita cek, paling tidak 3 dari 5 pimpinan KPK dapat putusan pelanggaran kode etik, dan kemudian ada satu yang jadi tersangka,” ungkap dia.

Novel menilai kondisi KPK saat ini menjadi persoalan yang serius. Terlebih, kata dia, jika seandainya pimpinan KPK ke depan dipilih dari yang bermasalah.

Baca Juga:  Pelantikan MKMK Permanen oleh Mahkamah Konstitusi: Tiga Anggota Dilantik Besok

“Maka kita bisa melihat apa yang terjadi 5 tahun kemudian dari sekarang. Ini yang kemudian ingin saya gambarkan bahwa kenapa kami merasa penting untuk mengajukan permohonan ini,” tuturnya.

“Tentunya upaya dilakukan adalah sekarang ini dengan proses-proses hukum yang ada, ikhtiar yang dilakukan selanjutnya, tentunya kita bisa melihat bahwa apa yang kita upayakan semoga bisa menunjukkan bahwa kita tidak diam dengan segala hal yang terjadi dan semoga juga terpilih pimpinan KPK yang baik sehingga apa yang kita khawatirkan nggak terjadi,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur

Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.

“Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” jelasnya.

“Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK,” sambung dia. HUM/GIT

TAGGED: gugatan, Ketua MK, Mantan penyidik KPK, MK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Hukum

Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?