MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Ditolak MK, Novel Ungkit KPK Era Firli Tutup Peran Masyarakat

Publisher: Redaktur 12 September 2024 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai mantan penyidik KPK Novel Baswedan masih dapat berkontribusi untuk kemajuan KPK melalui peran masyarakat, meskipun tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Menanggapi itu, Novel Baswedan mengatakan jika KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri menutup kontribusi masyarakat.

“Tadi juga disampaikan oleh MK, bahwa apabila syarat usia tetap seperti itu, toh juga masih bisa melakukan kontribusi ke KPK melalui peran serta masyarakat, tapi tentunya kita tahu periode pimpinan yang sekarang ini, Firli Bahuri dkk itu justru menutup celah itu,” kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Kamis 12 September 2024.

“Peran serta masyarakat yang seperti apa yang bisa berjalan di masa sekarang ini?” sambungnya.

Novel mengatakan hal itu lantas yang membuat khawatir jika proses pemilihan pimpinan KPK bermasalah. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka peran masyarakat akan semakin sulit.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gugur

“Tentunya kita khawatir sebagaimana saya sampaikan nanti, apabila KPK semakin tidak baik dengan dipilihnya pimpinan KPK yang bermasalah, atau ternyata tidak cukup punya kesungguhan untuk memperjuangkan KPK bisa sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, maka kita bisa lihat ke depan kira-kira akan seperti apa,” ujarnya.

Dia mengaku ingin membandingkan kepemimpinan KPK 5 tahun yang lalu dengan saat ini. Menurutnya, pimpinan KPK saat ini terdapat banyak orang bermasalah.

“Bahkan kalau kita cek, paling tidak 3 dari 5 pimpinan KPK dapat putusan pelanggaran kode etik, dan kemudian ada satu yang jadi tersangka,” ungkap dia.

Novel menilai kondisi KPK saat ini menjadi persoalan yang serius. Terlebih, kata dia, jika seandainya pimpinan KPK ke depan dipilih dari yang bermasalah.

Baca Juga:  Mantan ART Klaim Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Tidak Sah

“Maka kita bisa melihat apa yang terjadi 5 tahun kemudian dari sekarang. Ini yang kemudian ingin saya gambarkan bahwa kenapa kami merasa penting untuk mengajukan permohonan ini,” tuturnya.

“Tentunya upaya dilakukan adalah sekarang ini dengan proses-proses hukum yang ada, ikhtiar yang dilakukan selanjutnya, tentunya kita bisa melihat bahwa apa yang kita upayakan semoga bisa menunjukkan bahwa kita tidak diam dengan segala hal yang terjadi dan semoga juga terpilih pimpinan KPK yang baik sehingga apa yang kita khawatirkan nggak terjadi,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.

“Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” jelasnya.

“Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK,” sambung dia. HUM/GIT

TAGGED: gugatan, Ketua MK, Mantan penyidik KPK, MK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK, Suhartoyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Syifa Hadju Gak Mau Ambil Adegan 17+
5 Juli 2025
Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Suasana Barat, Said Noviansyah (kiri), memberikan cenderamata kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja di Sulbar.
Wamen Imipas Apresiasi Imigrasi Mamuju, Kakanwil Ditjenim Sulbar Siap Kawal Naik Kelas dan Raih WBK
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia
5 Juli 2025
Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab
5 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau Pelayanan di Polresta Sidoarjo.
Menteri PANRB Puji Kinerja Polresta Sidoarjo, Jadi Contoh Nasional Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi

Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa

Gaya Hidup

Syifa Hadju Gak Mau Ambil Adegan 17+

Hukum

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Kakanwil Ditjen Imigrasi Suasana Barat, Said Noviansyah (kiri), memberikan cenderamata kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat melakukan kunjungan kerja di Sulbar.
Headlines

Wamen Imipas Apresiasi Imigrasi Mamuju, Kakanwil Ditjenim Sulbar Siap Kawal Naik Kelas dan Raih WBK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?