MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta Dikembalikan Kabel USB, Tahanan Rutan KPK Diperas Rp 500 Ribu

Publisher: Redaktur 10 September 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Kiagus bercerita soal pemerasan yang dialaminya demi mengembalikan kabel USB miliknya yang telah disita.

“Ini di BAP Saudara nomor 24 terkait dengan ‘kabel USB saya yang pernah disita’, masih ingat Saudara?” tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Senin 9 September 2024.

“Oh iya. Waktu sidak disita, petugasnya saya lupa. Saya bilang ‘kabelnya pulangin’, disuruh bayar Rp 500 ribu,” jawab Kiagus.

Kiagus Emil merupakan mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jasindo dan pernah ditahan di Rutan KPK sebelum menjalani sisa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Eks Plt Karutan KPK Baru Tahu di Persidangan Pungli Besar: Cuma Dapat Rp 10 Juta

Kiagus mengatakan enggan membayar biaya yang diminta oleh petugas rutan tersebut. Pasalnya, harga kabel USB miliknya dengan jumlah biaya yang diminta petugas rutan berbanding jauh.

“Saya bilang ‘kabel itu cuma Rp 35 ribu, ambil saja’, saya bilang,” kata Kiagus.

“Jadi Saudara diminta berapa?” tanya jaksa.

“Rp 500 ribu. Kabelnya sendiri cuma Rp 35 ribu,” timpal Kiagus.

Kiagus menjadi salah satu tahanan KPK yang ikut membayar pungli rutan. Saat itu, ia mengaku takut dikunci di sel jika tidak membayar iuran. Total iuran yang ia bayarkan selama ditahan di Rutan KPK mencapai Rp 135 juta.

“Total uang yang Saudara keluarkan Rp 135 juta selama di Rutan Guntur, betul?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Hukuman Rafael Alun Tetap 14 Tahun Penjara

“Betul,” jawab Kiagus.

“Saudara terpaksa tidak memberikan uang ini?” timpal jaksa.

“Sangat terpaksa. Karena alasan saya bayar itu saya, satu, saya tidak bisa diselot, dikeong di ruang kecil, fobia saya. Bisa mati saya, itu aja. Umur saya udah 68 tahun,” balas Kiagus.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: kabel usb, Kiagus Emil Fahmy Cornain, Korupsi Jasindo, mantan Dirut PT Ayodya Multi Sarana, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?