MATARAM, Memoindonesia.co.id – Pria bernama Oktafian Rangga di Nusa Tenggara Barat (NTB) membohongi istrinya, AK dan mengaku sebagai anggota intel tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTB. Oktaian kemudian ditangkap usai dilaporkan oleh AK.
Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi mengungkapkan Oktafian ditangkap setelah dilaporkan istrinya, AK. Wanita itu diketahui pernah bekerja sebagai dokter hewan d Mataram.
“Pelaku dilaporkan oleh istrinya. Awalnya kami cari tahu ternyata tidak ada anggota tim Tabur bernama OR alias Oktafian Rangga,” ujar Dedie saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikcom, Selasa 10 September 2024.
Pria asal Bima itu ditangkap Senin 9 September 2024 sore pukul 15.15 WITA. Dia ditangkap di Jalan Pendidikan, Gelanggang Pemuda.
Untuk meyakinkan istrinya, Oktafian menunjukkan foto penangkapan DPO Kejati NTB yang diambilnya dari Instagram. Dia berpura-pura sebagai intel jaksa agar bisa mendapat pinjaman uang Rp 40 juta dari istrinya.
“Jadi, pelaku kerap menunjukkan bukti foto penangkapan DPO Kejati NTB setelah mengikuti Instagram milik Kejati NTB. Setiap kegiatan penangkapan buronan di Kejati NTB itu yang ditujukan ke istrinya,” katanya.
AK sempat percaya dengan aktivitas suaminya itu. Namun belakangan, AK curiga terhadap pria yang nikah siri dengannya pada Mei 2024 itu. HUM/GIT