MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

185 Diproses Hukum, 1.293 Orang Asing Terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II

Publisher: Admin 29 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terjaring dalam Operasi Jagratara tahap II pada 22 hingga 23 Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing perlu ditindaklanjuti leh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dengan proses hukum (pro justicia).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau ini, Rabu, 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Love Scamming, Imigrasi Siapkan Deportasi 88 WNA Cina di Batam

Dengan hasil ini, Godam berkomitmen
akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti Iebih lanjut,” sambung mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.

Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing -masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izir tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

Baca Juga:  Bobol ATM, Dipenjara 3 Tahun, WNA Bulgaria Dideportasi juga Masuk Daftar Cekal Imigrasi Tanjung Perak

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas mantan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” sambung mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) ini.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan oleh mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura ini, dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

“Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tersebut. HUM/CAK

Baca Juga:  Langgar Administrasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA China Bermasalah
TAGGED: Atase Imigrasi, Atase Imigrasi KBRI Singapura, Bandara Soekarno-Hatta, Deportasi, Diproses Hukum, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Jagratara, Kakanim Tanjung Perak, Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Keimigrasian, Orang Asing, Pro Justicia, Saffar Muhammad Godam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?