JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terjaring dalam Operasi Jagratara tahap II pada 22 hingga 23 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing perlu ditindaklanjuti leh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dengan proses hukum (pro justicia).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau ini, Rabu, 29 Agustus 2024.
Dengan hasil ini, Godam berkomitmen
akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti Iebih lanjut,” sambung mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.
Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing -masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izir tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas mantan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” sambung mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) ini.
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan oleh mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura ini, dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
“Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tersebut. HUM/CAK