MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Deportasi Dua WN Rusia Terlibat Prostitusi di Bali Terkendala Biaya Tiket

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2024 1 Min Read
Share
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat menggerebek dan mengamankan dua WNA asal Rusia di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Pendeportasian dua warga negara (WN) Rusia, AA (32) dan NP (26), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Bali, menghadapi kendala terkait biaya tiket penerbangan. Kedua WN Rusia ini tidak memiliki dana untuk membeli tiket pemulangan mereka.

Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Asta, menjelaskan bahwa biaya pendeportasian tidak ditanggung oleh negara.

“Biaya untuk pendeportasian harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan sendiri. Saat ini, mereka belum memiliki tiket dan dana untuk membeli tiket tersebut,” ungkap Asta pada Senin, 26 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Buka Kerajinan Ilegal, Bule Belanda di Deportasi

AA dan NP akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sementara menunggu penyelesaian masalah biaya tiket dan pendeportasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelumnya menggelar Operasi Jagratara pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan AA dan NP di sebuah vila di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. AA diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, sementara NP memegang izin tinggal kunjungan.

Selain mengamankan kedua WNA, petugas juga menemukan barang bukti berupa percakapan dan uang tunai, yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi. HUM/GIT

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan
TAGGED: Badung, Deportasi, Imigrasi Ngurah Rai, ITAS, Izin Tinggal Terbatas, Kecamatan Kuta, Kemenkumham, Kemenkumham Bali, Prostitusi, Seminyak, Tim Inteldakim, WNA Rusia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Imigrasi

Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?