JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, mengamankan seorang Warga Negara India dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan dua hari mulai tanggal 21 dan 22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Warga Negara India ini diamankan petugas pada hari pertama. Tim operasi Jagratara saat itu melakukan operasi di hunian daerah Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Operasi ini dan mengamankan SS (48), warga India,” ujar Johanes Fanny, Senin, 26 Agustus 2024.
Lanjutnya, sidapati fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di daerah tersebut. Dari hasil pemeriksaan pada dokumern perjalanan yang bersangkutan diketahui cap masuk terakhir pada tanggal 17 Maret 2018.
“Sehingga yang bersangkutan telah overstay selama 6 (enam) tahun 5 (ima) bulan 7 (tujuh) hari atau 2.351 hari. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Hari Kedua tim operasi jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi di dua tempat Community House (tempat penampungan) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat Kecamatan.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat) tingkat Kecamatan.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperoleh data bahwa Jumlah pengungsi luar negeri sebanyak 64 orang yang berhasil di data di wilayah tersebut.
Selain melakukan pendataan Tim Operasi Jagratara juga memberikan edukasi kepada pengungsi agar selalu menjaga kartu UNHCR dengan baik serta memperhatikan batas waktu kartu tersebut dan juga menghimbau untuk selalu berkelakukan baik pada lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan Pembangunan Indonesia.
“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar terciptanya keamanan Indonesia khususnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” pungkasnya. HUM/CAK