MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sering Bikin Onar dan Ganggu Penghuni Lain, WN India Tertangkap dalam Operasi Jagratara

Publisher: Admin 26 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan memeriksa seorang WNA dalam operasi Jagratara di sebuah hunian di kawasan Kemang.
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan memeriksa seorang WNA dalam operasi Jagratara di sebuah hunian di kawasan Kemang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, mengamankan seorang Warga Negara India dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan dua hari mulai tanggal 21 dan 22 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Warga Negara India ini diamankan petugas pada hari pertama. Tim operasi Jagratara saat itu melakukan operasi di hunian daerah Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Operasi ini dan mengamankan SS (48), warga India,” ujar Johanes Fanny, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sepanjang Agustus 2024, Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing, WN Bangladesh Terbanyak

Lanjutnya, sidapati fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di daerah tersebut. Dari hasil pemeriksaan pada dokumern perjalanan yang bersangkutan diketahui cap masuk terakhir pada tanggal 17 Maret 2018.

“Sehingga yang bersangkutan telah overstay selama 6 (enam) tahun 5 (ima) bulan 7 (tujuh) hari atau 2.351 hari. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hari Kedua tim operasi jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi di dua tempat Community House (tempat penampungan) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

Dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat Kecamatan.

Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat) tingkat Kecamatan.

Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperoleh data bahwa Jumlah pengungsi luar negeri sebanyak 64 orang yang berhasil di data di wilayah tersebut.

Selain melakukan pendataan Tim Operasi Jagratara juga memberikan edukasi kepada pengungsi agar selalu menjaga kartu UNHCR dengan baik serta memperhatikan batas waktu kartu tersebut dan juga menghimbau untuk selalu berkelakukan baik pada lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.

Baca Juga:  Timpora Semarang Butuh Investor Asing, Sepanjang Bermanfaat bagi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan Pembangunan Indonesia.

“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar terciptanya keamanan Indonesia khususnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat, Imigrasi Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Operasi Jagratara, Tempat Penampungan, UNHCR, Warga Negara Asing, WN India, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?