MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kaesang Pangarep Siapkan Syarat Pilkada, Urus SK di PN Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kaesang Pangarep.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kaesang Pangarep telah mengambil langkah penting untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan mengurus sejumlah surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Djuyamto seperti dilansir detikcom.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kaesang pada 20 Agustus 2024. Dalam waktu yang sama, PN Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat-surat yang dimohonkan, termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan

“Permohonan ini diajukan sebagai syarat pencalonan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah,” jelas Djuyamto.

Langkah Kaesang ini bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.

Putusan MK ini memungkinkan partai atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pada saat yang sama, Kaesang mengajukan surat permohonan ke PN Jaksel sebagai bagian dari persiapan pencalonannya.

Baca Juga:  Hakim Ketua Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Suap Rp 60 Miliar

Selain itu, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baleg DPR juga membedakan syarat minimal bagi partai dalam mengusung calon kepala daerah, tergantung apakah partai tersebut memiliki kursi DPRD atau tidak.

Namun, pada Kamis, 22 Agustus 2024, RUU Pilkada yang direncanakan untuk dibawa ke paripurna batal disahkan karena rapat terus ditunda akibat kuorum yang tidak tercapai. HUM/GIT

TAGGED: Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, Kaesang Pangarep, pencalonan, PN Jakarta Selatan, surat keterangan belum pernah dipidana, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, syarat, Wagub Jateng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?