MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kaesang Pangarep Siapkan Syarat Pilkada, Urus SK di PN Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kaesang Pangarep.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kaesang Pangarep telah mengambil langkah penting untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan mengurus sejumlah surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Djuyamto seperti dilansir detikcom.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kaesang pada 20 Agustus 2024. Dalam waktu yang sama, PN Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat-surat yang dimohonkan, termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Baca Juga:  KPK Telaah Laporan MAKI-Dosen UNJ soal Fasilitas Jet Pribadi Kaesang

“Permohonan ini diajukan sebagai syarat pencalonan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah,” jelas Djuyamto.

Langkah Kaesang ini bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.

Putusan MK ini memungkinkan partai atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pada saat yang sama, Kaesang mengajukan surat permohonan ke PN Jaksel sebagai bagian dari persiapan pencalonannya.

Baca Juga:  Direktur Presisi Soroti Menjelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dengan Plesetan Mahkamah Keluarga

Selain itu, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baleg DPR juga membedakan syarat minimal bagi partai dalam mengusung calon kepala daerah, tergantung apakah partai tersebut memiliki kursi DPRD atau tidak.

Namun, pada Kamis, 22 Agustus 2024, RUU Pilkada yang direncanakan untuk dibawa ke paripurna batal disahkan karena rapat terus ditunda akibat kuorum yang tidak tercapai. HUM/GIT

TAGGED: Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, Kaesang Pangarep, pencalonan, PN Jakarta Selatan, surat keterangan belum pernah dipidana, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, syarat, Wagub Jateng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?