MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilantik Jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Resmi Mundur dari DPR

Publisher: Redaktur 20 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Supratman Andi Agtas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, resmi dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Agustus 2024. Usai pelantikannya, Supratman mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Supratman menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR sudah diajukan sejak pekan lalu. “Sudah lama kami ajukan, tapi mungkin karena hari ini saya dilantik, jadi otomatis pengunduran diri saya akan ditandatangani oleh pimpinan DPR,” ujar Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Rompi 'Putra Mulyono' Dipakai Kaesang saat Blusukan

Supratman mengungkapkan bahwa ia akan mulai menjalankan tugas sebagai Menkumham pada Selasa, 20 Agustus 2024, setelah serah terima jabatan dengan menteri sebelumnya, Yasonna Laoly, yang merupakan politikus PDI-P.

Dengan pengunduran dirinya dari DPR, tugas Supratman di Badan Legislasi DPR juga otomatis selesai. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap bekerja sama dengan DPR dalam peran barunya sebagai Menkumham, khususnya dalam pembahasan beberapa undang-undang yang masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

Pelantikan Supratman sebagai Menkumham adalah bagian dari reshuffle kabinet yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan Yasonna Laoly di posisi Menkumham.

Baca Juga:  Ditumbangkan Istri Bupati Trenggalek, Eks Jubir Presiden Gagal ke Senayan

Sebelumnya, Supratman menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR sebelum posisinya di DPR digantikan oleh Wihadi Wiyanto pada 6 Agustus 2024.

Selain Supratman Andi Agtas, Presiden Jokowi juga melantik sejumlah menteri baru di bidang ekonomi. Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, kini diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif.

Kursi Menteri Investasi akan diisi oleh Rosan Roeslani, yang dikenal sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, Joko Widodo, Menkumham, Mundur, Partai Gerindra, Politikus, Presiden, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?