MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jessica Wongso ‘Kopi Sianida’ Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Jessica Kumala Wongso bersama pengacara Otto Hasibuan keluar dari penjara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal sebagai ‘kopi sianida,’ resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya menginginkan sushi sebagai makanan pertama setelah bebas dari penjara.

“Kami akan mengajak Jessica makan siang terlebih dahulu, dan dia bilang ingin makan sushi,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom.

Otto menambahkan bahwa saat ini timnya masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga Jessica bisa segera kembali ke keluarganya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Adik Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper Jadi Tersangka

“Proses administrasi di kejaksaan sedang berlangsung, dan setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk tahap akhir,” jelas Otto.

Jessica Wongso menghirup udara bebas hari ini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan.

“Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.

Jessica mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017, Jessica dihukum 20 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Misteri Kematian Majikan dan ART di Blitar yang Bersimbah Darah
TAGGED: Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica Kumala Wongso, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kopi sianida, Otto Hasibuan, Pembebasan Bersyarat, Pembunuhan, sushi, Wayan Mirna Salihin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?