MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Beri Tindakan Tegas Ratusan WNA Melanggar, Ini Asal Negara selama Januari hingga Agustus 2024

Publisher: Admin 16 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Agustus 2024 menyampaikan realisasi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Ritus Ramadhana Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam mengatakan, tindakan tegas itu diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Dalam keterangannya, Ritus menyampaikan bahwa Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) deteksi secara dini.

Termasuk upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian dan juga perwujudan kehadiran imigrasi ditengah Masyarakat khususnya Masyarakat kota Batam.

Baca Juga:  Pastikan Izin Tinggal, Tim Inteldakim Semarang Periksa 23 Dokumen WN Vietnam di Kapal MT Dai An

“Ke depannya Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam akan terus meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di kota Batam,” sambung Ritus.

Masih kata Ritus, Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi,” jelas Ritus.

Berikut daftar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 7 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 1 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 86 orang.

Baca Juga:  Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 13 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 2 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.

Pencegahan/Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 4 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Laos 1 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 91 orang. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Inteldakim, penangkalan, Pencegahan, Pendeportasian, Pendetensian, Ritus Ramadhana, WNA, WNA Melanggar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?