BATAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Agustus 2024 menyampaikan realisasi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Ritus Ramadhana Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam mengatakan, tindakan tegas itu diberikan kepada WNA yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Dalam keterangannya, Ritus menyampaikan bahwa Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) deteksi secara dini.
Termasuk upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian dan juga perwujudan kehadiran imigrasi ditengah Masyarakat khususnya Masyarakat kota Batam.
“Ke depannya Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam akan terus meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di kota Batam,” sambung Ritus.
Masih kata Ritus, Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi,” jelas Ritus.
Berikut daftar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 7 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 1 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 86 orang.
Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 13 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 2 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.
Pencegahan/Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 4 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Laos 1 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 91 orang. HUM/CAK