MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk 3 Pemalsu Dokumen Paspor, Salah Satunya WNA

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing (WNA).

“Kami mengamankan tiga pelaku di mana satu orang ini WNA yang diduga melakukan pembuatan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan dibantu oleh dua warga negara Indonesia (WNI) untuk pembuatan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah seperti dilansir detikcom, Sabtu 10 Agustus 2024.

Para pelaku juga memalsukan keterangan saat melakukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang memberikan layanan terhadap permohonan paspor RI yang di duga dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial CZ (61) pada Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Pada saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara.

Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan paspor RI baru yang terdiri dari KTP, kartu keluarga (KK), dan akta lahir. Pada saat dilakukan wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan.

“Saat petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu KK, hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” kata Andika.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan mengungkapkan atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan diberikan kebijakan tangkal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

“Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” kata Yuris. HUM/GIT

TAGGED: Jakpus, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, pemalsuan dokumen, R Andika Dwi Prasetya, Ronald Arman Abdullah, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?