MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk 3 Pemalsu Dokumen Paspor, Salah Satunya WNA

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing (WNA).

“Kami mengamankan tiga pelaku di mana satu orang ini WNA yang diduga melakukan pembuatan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan dibantu oleh dua warga negara Indonesia (WNI) untuk pembuatan paspor Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah seperti dilansir detikcom, Sabtu 10 Agustus 2024.

Para pelaku juga memalsukan keterangan saat melakukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menjelaskan kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang memberikan layanan terhadap permohonan paspor RI yang di duga dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial CZ (61) pada Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”

Pada saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara.

Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan paspor RI baru yang terdiri dari KTP, kartu keluarga (KK), dan akta lahir. Pada saat dilakukan wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan.

“Saat petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu KK, hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” kata Andika.

Baca Juga:  Dua WNA Myanmar dan Bangladesh Diamankan saat Urus Paspor di Pamekasan

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan mengungkapkan atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan diberikan kebijakan tangkal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

“Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” kata Yuris. HUM/GIT

TAGGED: Jakpus, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, pemalsuan dokumen, R Andika Dwi Prasetya, Ronald Arman Abdullah, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?