MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lapor Gayeng Merdeka, Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Pengayoman Ke-79 di Gedung Weeskamer

Sediakan Kuota 450 Permohonan

Publisher: Admin 30 Juli 2024 2 Min Read
Share
Pemohon paspor simpatik dalam rangka Hari Pengayoman ke-79 bisa melakukan scan barcode untuk mendaftarkan diri.
Pemohon paspor simpatik dalam rangka Hari Pengayoman ke-79 bisa melakukan scan barcode untuk mendaftarkan diri.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah akan menghadirkan layanan paspor simpatik bertajuk “Lapor Gayeng Merdeka”. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Layanan tersebut menyediakan sebanyak 450 kuota permohonan dan akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di Gedung Weeskamer, Kota Lama Semarang.

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku, halaman penuh, dan penggantian ke paspor elektronik.

“Layanan ini berbeda dengan layanan permohonan paspor reguler yang mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi M-Paspor,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:  Ulas Performa Tahun 2023, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ikuti Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun

Masih kata Guntur, layanan Paspor Simpatik ini digelar dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Kuota yang disediakan dalam Layanan Spektakuler sebanyak 450 permohonan.

BERIKUT KETENTUAN PENGURUSAN PASPOR SIMPATIK TAHUN 2024 :

1. Pemohon WAJIB membawa berkas persyaratan lengkap Asli dan Fotocopy.

Syarat pembuatan Paspor: (asli+ FC WAJIB ukuran kertas A4)
–E KTP
–KK
–Buku nikah / ijazah / akte lahir
–Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
–Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
–Buku pelaut, Sertifikat BST yang masih berlaku, dan rekom perusahaan/kontrak kerja/rekom disnaker (untuk pelaut)
–Surat rekom PJTKI, Kontrak Kerja, atau Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)
*pemohon harus dapat menunjukan berkas/jaminan sesuai dengan tujuan dan keterangan dari permohonan

Baca Juga:  Kepala Rutan Surabaya Pimpin Apel Perdana, Tomi Elyus: Kepedulian Terhadap Lingkungan Kerja Harus Kita Tanamkan

2. Bukan merupakan permohonan paspor hilang/rusak/penggantian data
3. Membawa Materai minimal 2 per Permohonan
4. Tidak disediakan mesin fotocopy dan printer di lokasi pelayanan
5. Membawa alat tulis secara mandiri, bolpoint dengan tinta hitam dan perekat materai
6. Berpakaian sopan dan rapi (dilarang mengenakan pakaian berwarna putih)
7. Jika terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor maka permohonan dapat DIBATALKAN/DITOLAK.

Pemohon hanya diperbolehkan mengisi salah satu sesi, Jika terdapat duplikasi data maka permohonan DITOLAK. Jika terdapat kendala silahkan hubungi melalui Whatsapp 08112785588 (Chat Only, Jam Kerja). HUM/CAK

TAGGED: Gedung Weeskamer, Guntur Sahat Hamonangan, Jawa Tengah, Kemenkumham, Kota Lama, Lapor Gayeng Merdeka, M-Paspor, Paspor, Paspor Simpatik, Pengayoman, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?