MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lapor Gayeng Merdeka, Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Pengayoman Ke-79 di Gedung Weeskamer

Sediakan Kuota 450 Permohonan

Publisher: Admin 30 Juli 2024 2 Min Read
Share
Pemohon paspor simpatik dalam rangka Hari Pengayoman ke-79 bisa melakukan scan barcode untuk mendaftarkan diri.
Pemohon paspor simpatik dalam rangka Hari Pengayoman ke-79 bisa melakukan scan barcode untuk mendaftarkan diri.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah akan menghadirkan layanan paspor simpatik bertajuk “Lapor Gayeng Merdeka”. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Layanan tersebut menyediakan sebanyak 450 kuota permohonan dan akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di Gedung Weeskamer, Kota Lama Semarang.

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku, halaman penuh, dan penggantian ke paspor elektronik.

“Layanan ini berbeda dengan layanan permohonan paspor reguler yang mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi M-Paspor,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:  Prioritaskan Layanan Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah

Masih kata Guntur, layanan Paspor Simpatik ini digelar dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Kuota yang disediakan dalam Layanan Spektakuler sebanyak 450 permohonan.

BERIKUT KETENTUAN PENGURUSAN PASPOR SIMPATIK TAHUN 2024 :

1. Pemohon WAJIB membawa berkas persyaratan lengkap Asli dan Fotocopy.

Syarat pembuatan Paspor: (asli+ FC WAJIB ukuran kertas A4)
–E KTP
–KK
–Buku nikah / ijazah / akte lahir
–Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
–Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
–Buku pelaut, Sertifikat BST yang masih berlaku, dan rekom perusahaan/kontrak kerja/rekom disnaker (untuk pelaut)
–Surat rekom PJTKI, Kontrak Kerja, atau Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)
*pemohon harus dapat menunjukan berkas/jaminan sesuai dengan tujuan dan keterangan dari permohonan

Baca Juga:  Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kakanim Semarang dan Jajaran Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

2. Bukan merupakan permohonan paspor hilang/rusak/penggantian data
3. Membawa Materai minimal 2 per Permohonan
4. Tidak disediakan mesin fotocopy dan printer di lokasi pelayanan
5. Membawa alat tulis secara mandiri, bolpoint dengan tinta hitam dan perekat materai
6. Berpakaian sopan dan rapi (dilarang mengenakan pakaian berwarna putih)
7. Jika terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor maka permohonan dapat DIBATALKAN/DITOLAK.

Pemohon hanya diperbolehkan mengisi salah satu sesi, Jika terdapat duplikasi data maka permohonan DITOLAK. Jika terdapat kendala silahkan hubungi melalui Whatsapp 08112785588 (Chat Only, Jam Kerja). HUM/CAK

TAGGED: Gedung Weeskamer, Guntur Sahat Hamonangan, Jawa Tengah, Kemenkumham, Kota Lama, Lapor Gayeng Merdeka, M-Paspor, Paspor, Paspor Simpatik, Pengayoman, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?