MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik, Kakantah Blitar Budi: Digitalisasi dan Inovasi Baru Kunci Transformasi Digital Pertanahan

Publisher: Admin 26 Juli 2024 1 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Budi Hartanto menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada pemohon, kemarin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Budi Hartanto menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada pemohon, kemarin.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat. Selain mudah dan cepat, pelayanan Pertanahan akan lebih akuntabel.

Hal itu disampaikan Kakantah Budi Hartanto, S.SiT.,M.H, saat menyerahkan sertifikat tanah elektronik (STE) pertama kepada warga setempat, Kamis, 25 Juli 2024.

Warga penerima sertifikat tanah elektronik berpose usai menerima sertifikat.
Warga penerima sertifikat tanah elektronik berpose usai menerima sertifikat.

“Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan. Ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” ujar Budi yang juga Plt Kantah Kota Surabaya II ini.

Masih kata Budi, sertifikat tanah elektronik akan secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan. Selain melindungi hak masyarakat atas tanah, STE juga meningkatkan akuntabilitas adminstrasi pertanahan.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, kami BPN Kabupaten Blitar berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” pungkas Budi. HUM/CAK

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Budi Hartanto, Digitalisasi, Inovasi, Sertifikat, Sertifikat Tanah Elektronik, Transformasi Digital
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
1 Comment
  • Suheriyanto berkata:
    26 Juli 2024 pukul 4:17 pm

    Mantap pk kakanπŸ‘πŸ‘πŸ‘

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA
4 Februari 2026
Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukum

Daftar 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Diajukan MA

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?