MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

Sosialisasi Penguatan lzin Tinggal Keimigrasian

Publisher: Admin 24 Juli 2024 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian' di Jakarta.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian' di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirjen Imigrasi Silmy Karim, meminta penegakan hukum bagi WNA (warga negara asing) harus dilakukan secara tegas dan tepat, Selasa, 23 Juli 2024.

Penegasan itu disampaikan Silly Karim dalam kegiatan ‘Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian’ oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

“Saya berharap kepada seluruh kepala UPT seiring dengan perubahan ini, dalam penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan harus dilakukan secara tepat dan tegas, berhati-hati dalam menerapkan pengawasan dan aturan yang terkait dengan izin tinggal,” tegas mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel ini.

Baca Juga:  10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif

Silmy menekankan bahwa perubahan signifikan dalam kebijakan izin tinggal keimigrasian salah satunya adalah peralihan dari sistem semidigital ke digitalisasi penuh. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemikiran dari pimpinan hingga pelaksana dalam menghadapi perubahan ini.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 23-24 Juli 2024 ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Seluruh Indonesia. Narasumber kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Alih Status lzin Tinggal Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji sebagai narasumber.

Kesimpulan dari kegiatan ini adalah perubahan signifikan dalam peraturan dan bisnis proses keimigrasian dalam hal ini terkait dengan kebijakan Izin Tinggal, harus dijalankan dengan  komitmen dan keseriusan.

Baca Juga:  Operasi Senyap Bali Becik, 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Diamankan, Silmy Karim: Imigrasi Dukung Pemberantasan Judi Online

Dari sosialisasi ini diharapkan menghasilkan output dan outcome maksimal dengan memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi serta komunikasi dua arah untuk menentukan kebijakan teknis mendatang dan memberikan dampak positif secara keseluruhan. HUM/CAK

TAGGED: Alih Status lzin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirjen Imigrasi, Izin Tinggal Keimigrasian, Penegakan Hukum WNA, PT Krakatau Steel, Silmy Karim, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?