MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

Sosialisasi Penguatan lzin Tinggal Keimigrasian

Publisher: Admin 24 Juli 2024 2 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian' di Jakarta.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian' di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dirjen Imigrasi Silmy Karim, meminta penegakan hukum bagi WNA (warga negara asing) harus dilakukan secara tegas dan tepat, Selasa, 23 Juli 2024.

Penegasan itu disampaikan Silly Karim dalam kegiatan ‘Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian’ oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

“Saya berharap kepada seluruh kepala UPT seiring dengan perubahan ini, dalam penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan harus dilakukan secara tepat dan tegas, berhati-hati dalam menerapkan pengawasan dan aturan yang terkait dengan izin tinggal,” tegas mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel ini.

Baca Juga:  Optimalkan Pengawasan di Kawasan Gresik, Operasi Jagratara Imigrasi Tanjung Perak Sisir Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing

Silmy menekankan bahwa perubahan signifikan dalam kebijakan izin tinggal keimigrasian salah satunya adalah peralihan dari sistem semidigital ke digitalisasi penuh. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemikiran dari pimpinan hingga pelaksana dalam menghadapi perubahan ini.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 23-24 Juli 2024 ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Seluruh Indonesia. Narasumber kegiatan ini menghadirkan Ketua Tim Alih Status lzin Tinggal Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji sebagai narasumber.

Kesimpulan dari kegiatan ini adalah perubahan signifikan dalam peraturan dan bisnis proses keimigrasian dalam hal ini terkait dengan kebijakan Izin Tinggal, harus dijalankan dengan  komitmen dan keseriusan.

Baca Juga:  ULP Pulau Sebatik Diresmikan, Silmy Karim: Diharapkan dapat Mencegah Perlintasan Ilegal

Dari sosialisasi ini diharapkan menghasilkan output dan outcome maksimal dengan memerlukan pemahaman dan penyamaan persepsi serta komunikasi dua arah untuk menentukan kebijakan teknis mendatang dan memberikan dampak positif secara keseluruhan. HUM/CAK

TAGGED: Alih Status lzin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirjen Imigrasi, Izin Tinggal Keimigrasian, Penegakan Hukum WNA, PT Krakatau Steel, Silmy Karim, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?