MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Ditangkap di Apartemen

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 2 Min Read
Share
Selebgram MJ di Mapolsek Tambunan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Promosikan judi online di akun media sosial dibongkar Reskrim Polsek Tambun. Kali ini, polisi menangkap selebgram berinisial MJ (24). Kanitreskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online,” kata Putu, Sabtu 20 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6, RT 006/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi

Di lokasi itu, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

“Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas,” katanya.

Putu mengatakan pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 melalui media sosial yang ia miliki dengan ribuan pengikut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Nabila: Ketahuan Nonton Film Porno

“Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Putu. HUM/GIT

TAGGED: Apartemen Kalibata City, Gemini girls, Instagram, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, Jakarta Selatan, Jalan Raya Kalibata, Judi Online, Kecamatan Pancoran, Kelurahan Rawajati, mftjnnh26, Polsek Tambun, Polsek Tambunan, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka
27 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra

Hukum

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Kejaksaan

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN

Korupsi

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?