JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 30 kg ganja dari bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kombespol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnakorba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dua pria berinisial R dan AF ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024 sore.
“Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya,” kata Donald pada Minggu, 21 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.
Menurut Donald, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penyelidikan dan menyita 30 kg ganja dari tangan keduanya.
“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua, dan satu unit HP,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Medan. Polisi kini tengah memburu pengirim narkoba tersebut.
“Kedua orang yang diamankan menyatakan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta,” tambahnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. HUM/GIT