MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi

Publisher: Admin 20 Juli 2024 2 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Warga negara asing (WNA) buron kasus pencabulan anak di Makassar asal Rohingnya yang hampir setahun melarikan diri (kabur), ditangkap petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terduga pelaku berinisial MA (29), langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses secara hukum, pro justicia. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam.

“MA ini adalah buron kasus pencabulan anak di bawah umur. Semula ditangkap karena mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Kuningan, Jakarta,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca Juga:  Ditagih Utang, Sejoli di Makassar Bunuh Lansia dan Gasak Rp 20 Juta

Godam mengatakan, pelaku MA ini, sempat diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama lebih dari dua pekan. Imigrasi lantas menerima informasi dari UNHCR bahwa MA merupakan buron Polrestabes Makassar.

“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa, kami serahkan,” sambung mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini.

Ditambahkan oleh mantan Direktur Akademi Keimigrasian (AIM) ini, pelaku MA diserahkan ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 17 Juli 2024.

Dari laporan yang ada dengan nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023, MA diduga merudapaksa perempuan berinisial RS (16 tahun). Akibat perbuatan itu, korban hamil dan saat ini telah melahirkan bayi berusia 7 bulan.

Baca Juga:  Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kakanim Semarang dan Jajaran Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

“Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban,” urai mantan Atase Imigrasi untuk KBRI di Singapura ini.

Godam mengatakan, MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Saat ini MA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang. HUM/CAK

TAGGED: Buron, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dirwasdakim, Ditwasdakin, Imigrasi, Kemenkumham DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Makassar, Pencabulan Anak, Pro Justicia, Rohingnya, rudapaksa, Saffar Muhammad Godam, UNHCR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?