MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tawarkan Tarif Rp 10 Juta Sekali Ngeseks, Parktik Prostitusi Online dengan Warga Negara Asing Dibongkar Imigrasi Jakarta Barat

Publisher: Admin 20 Juli 2024 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya bersama jajaran Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan barang bukti milik WNA yang disita petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya bersama jajaran Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan barang bukti milik WNA yang disita petugas dari hasil penggerebekan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan praktik prostitusi online yang dijalankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dibongkar jajaran Imigrasi Jakarta Barat, Kemenkumham DKI Jakarta.

Muncikari mematok tarif Rp 10 juta sekali kencan (ngeseks,red) untuk memuaskan hasrat seks pria hidung belang dengan bermarkas di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, penggerebekan bermula berawal dari info masyarakat yang ditindaklanjuti dengan undercover buy.

Dari penggerebekan itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di bawah komando Mangatur Hadiputra Simanjuntak, mengamankan 1 orang asal Tiongkok dan 5 asal Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera bergerak melakukan operasi intelijen keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan resmi, Senin, 15 Juli 2024.

Baca Juga:  Kawal Kudus Ramah Investasi, Imigrasi Semarang Ciptakan Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Aksi penyamaran itu, petugas mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan Warga Negara Vietnam, dan LQ (33 tahun) Warga Negara Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi.

Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia,” sambung Kasi Inteldakim Mangatur.

Baca Juga:  Tegakkan Kedaulatan, Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan Pelanggar Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.

Dalam rilis yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya ini, melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

“Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang dibermerek Karenanya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” kata Andika.

Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

Baca Juga:  WNA Cina dan Vietnam Peras Pejabat hingga Video Call Sex Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya 

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pegawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Kami harapkan, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara,
khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” tutup R Andika.

Barang bukti yang dikumpulkan petugas Inteldakim Kanim Jakarta Barat:

1. Lima buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
2. Satu buah paspor Tiongkok milik LQ
3. Enam buah telepon genggam;
4. Enam belas alat kontrasepsi
5. Satu buah pelumas
6. Uang tunai  Rp 50.000.000
7. Dua buah telepon genggam milik VDN yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online. HUM/CAK

TAGGED: Hasrat Seks, Imigrasi Jakarta Barat, Kemekumham DKI Jakarta, Kencan, Muncikari, Ngeseks, Parktik Prostitusi Online, Pria Hidung Belang, Warga Negara Asing, WNA, WNA Tiongkok, WNA Vietnam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka Mendalam
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025

TERPOPULER

Kasus Pembunuhan di Siak: Pria Bunuh Teman Sendiri, Paksa Istri Threesome, Lalu Kubur Korban
1 November 2025
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
KPK Dorong Pembenahan Penyelenggaraan Haji Usai Ungkap Kasus Korupsi Kuota 2023-2024
1 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

Hukum

Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba

Nasional

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?