MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan ART Klaim Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Tidak Sah

Publisher: Redaktur 12 Juli 2024 3 Min Read
Share
Nirina Zubir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Konflik tanah antara keluarga Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita terus memanas. Meskipun sertifikat tanah telah dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita tetap mengklaim bahwa sertifikat tersebut tidak sah.

Daddy Hartadi, pengacara Riri Khasmita, mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Daddy mengklaim bahwa sertifikat tanah yang dibatalkan oleh BPN adalah tidak sah, karena sertifikat tersebut berada di bawah hak tanggungan bank akibat kredit macet yang dimiliki Riri.

“Ini menggembirakan buat kita sesuai konstruksi dalil gugatan kita terhadap hukum administrasi atas objek sengketa yang diterbitkan kanwil BPN. Bahwa kami menyatakan ini tidak sah karena BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat klien kami,” ujar Daddy Hartady di PTUN Jakarta, Cakung pada Kamis, 11 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Riri Khasmita memiliki kredit macet di bank, sehingga bank lebih berhak atas sertifikat tanah yang kini berada di tangan keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Komitmen Tingkatkan Sertifikasi untuk Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

“Bahwa status kredit yang dibatalkan oleh BPN itu status kreditnya sudah kredit macet. Sertifikat milik klien kami ini sudah dialihkan dengan hak tanggungan sehingga dengan kredit macet itu pemegang tanggungan, yaitu BCA sudah berhak menjual objek yang dijaminkan,” jelas Daddy.

Kuasa hukum Riri Khasmita menegaskan bahwa BPN melanggar perundangan dengan membatalkan sertifikat tanah milik kliennya. Menurut mereka, bank lebih berhak mengeksekusi sertifikat tanah tersebut.

Meskipun Riri Khasmita menunggak kredit hingga belasan miliar rupiah, pengacaranya menyatakan bahwa dia telah berusaha bertanggung jawab.

“Riri Khasmita punya tanggung jawab terhadap masalah kredit yang dijaminkan ke BRI. Jadi inilah rasa tanggung jawab, untuk membuktikan itu yang ia lakukan atas kehendak siapa,” tambah pengacara Riri Khasmita.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Bersama Staf Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-77

Persoalan sah atau tidaknya pembatalan sertifikat Riri Khasmita dan pengembalian sertifikat ke keluarga Nirina Zubir akan diputuskan oleh PTUN dua minggu lagi. Gugatan ini dilakukan oleh Riri untuk mendapatkan jaminan hukum atas sertifikat tanah tersebut.

“Kita berharap aduan proses hukum dengan menggugat kepala Kanwil BPN ke PTUN ini agar Riri semangatnya ada, jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak tanah yang tidak sewenang-wenang dibatalkan oleh BPN, harusnya sesuai mekanisme hukum karena sudah dipegang pihak ketiga ranahnya di pengadilan bukan di BPN,” tegas kuasa hukum Riri Khasmita. HUM/GIT

TAGGED: ART, BPN, gugatan, konflik tanah, Nirina Zubir, PTUN, PTUN Jakarta, Riri Khasmita, Sertifikat Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas
11 Mei 2026
Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti
11 Mei 2026
Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat
11 Mei 2026
Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Imigrasi

Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas

Korupsi

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Hukum

Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?