MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan ART Klaim Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Tidak Sah

Publisher: Redaktur 12 Juli 2024 3 Min Read
Share
Nirina Zubir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Konflik tanah antara keluarga Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita terus memanas. Meskipun sertifikat tanah telah dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita tetap mengklaim bahwa sertifikat tersebut tidak sah.

Daddy Hartadi, pengacara Riri Khasmita, mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Daddy mengklaim bahwa sertifikat tanah yang dibatalkan oleh BPN adalah tidak sah, karena sertifikat tersebut berada di bawah hak tanggungan bank akibat kredit macet yang dimiliki Riri.

“Ini menggembirakan buat kita sesuai konstruksi dalil gugatan kita terhadap hukum administrasi atas objek sengketa yang diterbitkan kanwil BPN. Bahwa kami menyatakan ini tidak sah karena BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat klien kami,” ujar Daddy Hartady di PTUN Jakarta, Cakung pada Kamis, 11 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Riri Khasmita memiliki kredit macet di bank, sehingga bank lebih berhak atas sertifikat tanah yang kini berada di tangan keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga:  Turun ke Desa Petuk Katimpun, Menteri AHY Katakan jika Mengurus Sertipikat Itu Mudah

“Bahwa status kredit yang dibatalkan oleh BPN itu status kreditnya sudah kredit macet. Sertifikat milik klien kami ini sudah dialihkan dengan hak tanggungan sehingga dengan kredit macet itu pemegang tanggungan, yaitu BCA sudah berhak menjual objek yang dijaminkan,” jelas Daddy.

Kuasa hukum Riri Khasmita menegaskan bahwa BPN melanggar perundangan dengan membatalkan sertifikat tanah milik kliennya. Menurut mereka, bank lebih berhak mengeksekusi sertifikat tanah tersebut.

Meskipun Riri Khasmita menunggak kredit hingga belasan miliar rupiah, pengacaranya menyatakan bahwa dia telah berusaha bertanggung jawab.

“Riri Khasmita punya tanggung jawab terhadap masalah kredit yang dijaminkan ke BRI. Jadi inilah rasa tanggung jawab, untuk membuktikan itu yang ia lakukan atas kehendak siapa,” tambah pengacara Riri Khasmita.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Akan Hati-hati Proses Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang

Persoalan sah atau tidaknya pembatalan sertifikat Riri Khasmita dan pengembalian sertifikat ke keluarga Nirina Zubir akan diputuskan oleh PTUN dua minggu lagi. Gugatan ini dilakukan oleh Riri untuk mendapatkan jaminan hukum atas sertifikat tanah tersebut.

“Kita berharap aduan proses hukum dengan menggugat kepala Kanwil BPN ke PTUN ini agar Riri semangatnya ada, jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak tanah yang tidak sewenang-wenang dibatalkan oleh BPN, harusnya sesuai mekanisme hukum karena sudah dipegang pihak ketiga ranahnya di pengadilan bukan di BPN,” tegas kuasa hukum Riri Khasmita. HUM/GIT

TAGGED: ART, BPN, gugatan, konflik tanah, Nirina Zubir, PTUN, PTUN Jakarta, Riri Khasmita, Sertifikat Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?