MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan ART Klaim Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Tidak Sah

Publisher: Redaktur 12 Juli 2024 3 Min Read
Share
Nirina Zubir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Konflik tanah antara keluarga Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita terus memanas. Meskipun sertifikat tanah telah dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita tetap mengklaim bahwa sertifikat tersebut tidak sah.

Daddy Hartadi, pengacara Riri Khasmita, mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Nirina Zubir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Daddy mengklaim bahwa sertifikat tanah yang dibatalkan oleh BPN adalah tidak sah, karena sertifikat tersebut berada di bawah hak tanggungan bank akibat kredit macet yang dimiliki Riri.

“Ini menggembirakan buat kita sesuai konstruksi dalil gugatan kita terhadap hukum administrasi atas objek sengketa yang diterbitkan kanwil BPN. Bahwa kami menyatakan ini tidak sah karena BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat klien kami,” ujar Daddy Hartady di PTUN Jakarta, Cakung pada Kamis, 11 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Riri Khasmita memiliki kredit macet di bank, sehingga bank lebih berhak atas sertifikat tanah yang kini berada di tangan keluarga Nirina Zubir.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkumham

“Bahwa status kredit yang dibatalkan oleh BPN itu status kreditnya sudah kredit macet. Sertifikat milik klien kami ini sudah dialihkan dengan hak tanggungan sehingga dengan kredit macet itu pemegang tanggungan, yaitu BCA sudah berhak menjual objek yang dijaminkan,” jelas Daddy.

Kuasa hukum Riri Khasmita menegaskan bahwa BPN melanggar perundangan dengan membatalkan sertifikat tanah milik kliennya. Menurut mereka, bank lebih berhak mengeksekusi sertifikat tanah tersebut.

Meskipun Riri Khasmita menunggak kredit hingga belasan miliar rupiah, pengacaranya menyatakan bahwa dia telah berusaha bertanggung jawab.

“Riri Khasmita punya tanggung jawab terhadap masalah kredit yang dijaminkan ke BRI. Jadi inilah rasa tanggung jawab, untuk membuktikan itu yang ia lakukan atas kehendak siapa,” tambah pengacara Riri Khasmita.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng, Lampri, Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Layanan Pertanahan Maksimal Selama Libur Lebaran

Persoalan sah atau tidaknya pembatalan sertifikat Riri Khasmita dan pengembalian sertifikat ke keluarga Nirina Zubir akan diputuskan oleh PTUN dua minggu lagi. Gugatan ini dilakukan oleh Riri untuk mendapatkan jaminan hukum atas sertifikat tanah tersebut.

“Kita berharap aduan proses hukum dengan menggugat kepala Kanwil BPN ke PTUN ini agar Riri semangatnya ada, jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak tanah yang tidak sewenang-wenang dibatalkan oleh BPN, harusnya sesuai mekanisme hukum karena sudah dipegang pihak ketiga ranahnya di pengadilan bukan di BPN,” tegas kuasa hukum Riri Khasmita. HUM/GIT

TAGGED: ART, BPN, gugatan, konflik tanah, Nirina Zubir, PTUN, PTUN Jakarta, Riri Khasmita, Sertifikat Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?