MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

103 WNA yang Diamankan dalam Operasi Bali Becik Salahi Izin Tinggal, Dirwasdakim Godam: Mereka Diduga Melakukan Kejahatan Siber

Publisher: Admin 28 Juni 2024 3 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Daftar Muhammad Godam, membeberkan kronologi penggerebekan dalam operasi Becik Bali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Daftar Muhammad Godam, membeberkan kronologi penggerebekan dalam operasi Bali Becik.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam memetakan dan melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 perempuan dan 91 laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival.

Baca Juga:  Observasi Lapangan Jadi Momentum Penguatan Sinergi Keimigrasian di Imigrasi Semarang

“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka berada di luar Indonesia. Dalam kegiatan pengawasan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia,” jelas Godam pada Jumat, 28 Juni 2024.

Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain:

– 450 unit handphone iPhone
– 3 unit iPad
– 3 unit monitor
– 3 unit laptop
– 1 unit handphone Samsung A351
– 1 unit handphone Oppo
– 1 unit handphone Vivo
– 1 unit handphone Redmi
– 1 unit printer
– 1 unit power supply
– 1 boks charger dan kabel
– 2 unit charger laptop
– 4 unit router Indiehome
– 1 unit router TP-Link
– 13 unit kartu identitas

Baca Juga:  Plt Dirjen Imigrasi Dijabat Saffar Muhammad Godam, Isi Posisi yang Ditinggalkan Silmy Karim

Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi adanya aktivitas WNA di lokasi tersebut. Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.

“Pada pukul 18.00 WITA, tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali. Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, tetapi juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kasi Tikkim Manado Ajak Jaga Kekompakan dan Kolaborasi

“Selanjutnya, saya tegaskan kepada seluruh orang asing yang berada di Indonesia, terutama di wilayah Bali, untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkannya melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966,” pungkas Dirwasdakim. HUM/CAK

TAGGED: Bali Becik, Ditwasdakim, Imigrasi, Kejahatan Siber, Saffar Muhammad Godam, Satgas Bali Becik, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
Imigrasi

10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?