MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gencarkan Sosialisasi Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran, Ini yang Dilakukan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

Publisher: Admin 27 Juni 2024 4 Min Read
Share
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Ad imageAd image

SUMBAWA BARAT, Memoindonesia.co.id – Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Menindaklanjuti itu, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mengadakan sosialisasi dengan mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran”, Kamis 27 Juni 2024.

Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.
Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus Eka Putra mengatakan, salah satunya dengan mengatur perihal anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campuran.

“Langkah ini kita lakukan sesuai amanat Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna Laoly, bahwa Negara harus hadir dan melindungi segala HAK dari warga negara,” tandas mantan Kasi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Mataram ini.

Kakanim Putu menambahkan, sosialisasi Affidavit ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia berharap, dialog tersebut akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku khususnya bagi anak hasil Perkawinan Campuran.

Baca Juga:  9 WNA Pelaku Penipuan Online Dipulangkan Paksa, Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak Kawal Ketat Deportasi Sampai Tiongkok

“Harapannya, dialog ini akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku terkait Status keimigrasian khususnya bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran,” ungkap Putu.

Hadir narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Anugrah Dwi Setyo, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady.

Dalam paparannya narasumber menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Paspor RI.

Disebutkan, bahwa fasilitas Keimigrasian berupa Affidavit dapat diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Affidavit ini berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada Paspor asing si anak. Kemudian proses pengajuan Affidavit dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak,” urai Anugrah.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady menambahkan, bahwa subjek dari anak berkewarganegaraan ganda antara lain adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dengan Ibu Warga Negara Asing ataupun sebaliknya.

Selanjutnya Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh Ayah WNI sebagai anaknya dilakukan sebelum 18 tahun / belum menikah. Kemudian Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari Ayah dan Ibu WNI di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Persyaratan untuk membuat Affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Kedua Orang Tua dan Paspor asing anak.

Baca Juga:  Imigrasi Maumere Dukung Kemajuan Daerah Melalui Pengawasan Keberadaan Warga Negara Asing

“Akan tetapi ditegaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda diharuskan memilih salah satu paspor kewarganegaraan untuk dapat dipergunakan di Indonesia,” sambung Edy.

Nantinya, jika yang bersangkutan memilih paspor asing maka paspor tersebut harus dilengkapi dengan Affidavit. Seorang anak dengan berkewarganegaraan ganda kelak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang dia inginkan.

“Yaitu pada saat yang bersangkutan berusia 18 tahun, atau telah menikah dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan menyampaikan, bahwa dalam pemberian fasilitas atas hak kewarganegaraan, Imigrasi harus hadir dalam pemberian layanan keimigrasian.

“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta penerbitan surat keterangan keimigrasian bagi orang asing yang akan melakukan permohonan pewarganegaraan Indonesia,” ujar Parlindungan. HUM/BOY

TAGGED: Affidavit, Anak Hasil Perkawinan Campur, Imigrasi Mataram, Imigrasi Sumbawa Besar, Kemenkumham NTB, Perkawinan Campuran, Putu Agus Eka Putra, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?