MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gencarkan Sosialisasi Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran, Ini yang Dilakukan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar

Publisher: Admin 27 Juni 2024 4 Min Read
Share
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Kakanim Putu beserta jajaran dan peserta sosialisasi foto bersama sebelum sosialisasi mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” dimulai.
Ad imageAd image

SUMBAWA BARAT, Memoindonesia.co.id – Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Menindaklanjuti itu, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mengadakan sosialisasi dengan mengangkat tema “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran”, Kamis 27 Juni 2024.

Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.
Kakanim Putu Agus Eka Putra membuka kegiatan sosialisasi perkawinan campuran.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus Eka Putra mengatakan, salah satunya dengan mengatur perihal anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campuran.

“Langkah ini kita lakukan sesuai amanat Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna Laoly, bahwa Negara harus hadir dan melindungi segala HAK dari warga negara,” tandas mantan Kasi Inteldakim pada Kantor Imigrasi Mataram ini.

Kakanim Putu menambahkan, sosialisasi Affidavit ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia berharap, dialog tersebut akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku khususnya bagi anak hasil Perkawinan Campuran.

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

“Harapannya, dialog ini akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku terkait Status keimigrasian khususnya bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran,” ungkap Putu.

Hadir narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian Anugrah Dwi Setyo, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady.

Dalam paparannya narasumber menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Paspor RI.

Disebutkan, bahwa fasilitas Keimigrasian berupa Affidavit dapat diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Affidavit ini berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada Paspor asing si anak. Kemudian proses pengajuan Affidavit dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak,” urai Anugrah.

Baca Juga:  Overstay dan Tak Punya Dokumen Tinggal di PIK, 10 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Edy Haryady menambahkan, bahwa subjek dari anak berkewarganegaraan ganda antara lain adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dengan Ibu Warga Negara Asing ataupun sebaliknya.

Selanjutnya Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh Ayah WNI sebagai anaknya dilakukan sebelum 18 tahun / belum menikah. Kemudian Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari Ayah dan Ibu WNI di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Persyaratan untuk membuat Affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Kedua Orang Tua dan Paspor asing anak.

Baca Juga:  Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi, 687 WNA Terjaring Jagratara, Termasuk Bekerja sebagai Terapis dan Salon Kecantikan

“Akan tetapi ditegaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda diharuskan memilih salah satu paspor kewarganegaraan untuk dapat dipergunakan di Indonesia,” sambung Edy.

Nantinya, jika yang bersangkutan memilih paspor asing maka paspor tersebut harus dilengkapi dengan Affidavit. Seorang anak dengan berkewarganegaraan ganda kelak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang dia inginkan.

“Yaitu pada saat yang bersangkutan berusia 18 tahun, atau telah menikah dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan menyampaikan, bahwa dalam pemberian fasilitas atas hak kewarganegaraan, Imigrasi harus hadir dalam pemberian layanan keimigrasian.

“Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta penerbitan surat keterangan keimigrasian bagi orang asing yang akan melakukan permohonan pewarganegaraan Indonesia,” ujar Parlindungan. HUM/BOY

TAGGED: Affidavit, Anak Hasil Perkawinan Campur, Imigrasi Mataram, Imigrasi Sumbawa Besar, Kemenkumham NTB, Perkawinan Campuran, Putu Agus Eka Putra, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?