MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kala SYL Bilang ‘Semua Menteri Berbuat yang Sama’ soal Bayari Keluarga

Publisher: Redaktur 25 Juni 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa semua menteri juga melakukan hal yang sama terkait pembiayaan keperluan keluarga oleh kementerian. Pernyataan ini disampaikan saat SYL menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Hakim awalnya bertanya apakah SYL tahu bahwa keperluan keluarganya juga dibayari oleh Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menjawab bahwa staf-stafnya yang menawarkan dan mendorong keluarganya untuk menggunakan fasilitas tersebut, dan ia baru tahu dalam persidangan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari fasilitas menteri dan keluarganya.

“Kalau diperhatikan dari bukti-bukti dari rincian-rincian tentang anggaran untuk menteri, operasional menteri memang bisa dilakukan, tetapi ada hal-hal yang, ada untuk keluarga segala macam, itu. Itu yang seharusnya, saudara tahu tidak itu seharusnya tidak dibayarkan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka, staf-staf itu yang menawar-nawarkan yang mendorong-dorong untuk pakai tiket, anu, ‘Nanti nak saya yang bayarkan’ itu, itu sudah masuk dalam fasilitasi menteri dan keluarga, itu disampaikan sama keluarga,” jawab SYL.

Baca Juga:  Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

SYL mengklaim bahwa keluarganya diberi tahu kalau pembayaran dari Kementan merupakan bagian dari fasilitas menteri. Dia juga menyatakan bahwa semua menteri melakukan hal yang sama mengenai pembayaran keperluan keluarga oleh lembaga.

“Saya pernah cerita memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya itu cukup banyak oleh karena itu sepanjang saya jalan dan hadir keluarga boleh saja dalam rombongan itu, semua menteri melakukan hal yang sama semua pejabat melakukan,” jelas SYL.

Hakim terus mencecar SYL soal keperluan keluarganya yang dibayari oleh Kementan, namun SYL berdalih bahwa keluarganya didorong oleh bawahannya untuk menerima pembayaran itu.

Hakim juga bertanya kenapa SYL tidak melarang keluarganya menerima pembayaran dari Kementan. SYL mengaku memahami bahwa pembayaran tiket dan makan keluarganya masuk anggaran menteri saat dilakukan bersamanya.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

“Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk di dalam, katanya sudah dipertanggungjawabkan. Izin Yang Mulia, pada saat, mereka rata-rata ikut sama saya setelah ke Makassar, biasanya kami berangkat ke Makassar, saya ajak ‘kita ikut ke Makassar’ karena ibu saya sudah uzur Yang Mulia, saya selalu bawa-bawa anak-anak juga ke sana, jadi, pada saat kita mau berangkat di tertinggal dalam rombongan karena dia bangunnya atau apalah persiapan, nanti jam 9 sementara saya selalu berangkat subuh,” jawab SYL.

“Oleh karena itu, tiket dan lain-lain ‘kau tinggal ambil aja tiket’ tiketnya itu masuk rombongan menteri. Jadi menurut saya Yang Mulia, Izin Yang Mulia, mungkin saya salah, mungkin saya salah, mungkin saya salah Yang Mulia, tetapi sepanjang ada menteri di situ makan dan lain-lain itu melekat protokoler dan melekat anggaran menteri 24 jam Yang Mulia, itu yang saya pahami sebagai birokrat. Dan selama ini seperti, dia enggak boleh dibayari kalau saya tidak ada bapak, jadi ada alasannya kalau saya ada untuk mereka ikut mereka ikut makan di situ. Kan itulah yang saya dapat selama ini, saya enggak biasa dengan macam-macam, disogok-sogok, saya enggak biasa. Yang ada fasilitasi keluarga yang kecil-kecil itu, dan ini normatif sekali Yang Mulia,” lanjut SYL.

Baca Juga:  Sidang Eks Dirut ASDP Ungkap Patungan Emas Direksi untuk Pejabat BUMN

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang untuk berbagai kebutuhan SYL dan keluarganya, mulai dari membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil, renovasi kamar, beli sound system, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli hewan kurban, hingga skincare anak dan cucu. HUM/GIT

TAGGED: beli sound system, cicilan mobil, Gratifikasi, Hatta, Kasdi, mantan Direktur Kementan, Mantan Menteri Pertanian, membayar cicilan kartu kredit, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perjalanan umrah, renovasi kamar, Sekjen Kementan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?