MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Server PDN Alami Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

Publisher: Admin 20 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pengumuman gangguannya pada server PDN.
Pengumuman gangguannya pada server PDN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis (kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian) serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala.

Hal ini merupakan imbas dari gangguan kesisteman pada pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo yang sedang berlangsung, Kamis, 20 Juni 2024.

“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Adapun masyarakat yang berada di bandar udara internasional dan akan melakukan
penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi. Dirjen Imigrasi mengatakan, meskipun sistem sedang terkendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar
penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitupun pada saat kedatangan.

Baca Juga:  Wamen PANRB Tinjau "All Indonesia" di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

Untuk sementara, penumpang pesawat dianjurkan agar datang lebih awal ke bandara, mengantisipasi proses pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi hari ini untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor tetap dilayani seperti biasa. Namun demikian, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera
beroperasi kembali setelah sistem normal.

“Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN
Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya,” tutup Silmy. HUM/CAK

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Layanan Keimigrasian, Layanan Paspor, Server PDN Gangguan, Silmy Karim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?