MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala BPHN Ajak Jajaran Hilangkan Ego Sektoral, Kedepankan Musyawarah

Publisher: Admin 13 Juni 2024 1 Min Read
Share
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selain memiliki tugas menata hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI sebagai koordinator penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Termasuk berkontribusi dalam upaya pengendalian jumlah peraturan perundang-undangan serta memastikan penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target yang direncanakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkesinambungan.

Dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam monitoring dan evaluasi, permasalahan terkait ego sektoral menjadi salah satu isu yang terus mengemuka.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 serta Usulan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga:  YLBHI Soroti Minimnya Bantuan Hukum bagi Si Miskin Sepanjang 2023

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa adanya ego sektoral dalam proses pembahasan peraturan perundang-undangan akan menjadi bottleneck bagi upaya penyelesaian usulan sesuai target.

Tak jarang ego sektoral ini malah menyebabkan perdebatan yang sifatnya kontra produktif antarkementerian/lembaga.

‘Kami berharap pembahasan peraturan
perundang-undangan dilakukan secara relaks, jangan tegang. Mari kita duduk, bicarakan, dan cari jalan tengahnya. Negara ini dibangun atas prinsip gotong royong dan musyawarah. Seharusnya pembahasan dapat dilakukan secara kekeluargaan,” ujar Widodo. HUM/CAK

TAGGED: Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN, Widodo Ekatjahjana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?