MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ungkap Isi Buku Catatan Milik Hasto PDI-P yang Disita KPK

Publisher: Redaktur 11 Juni 2024 3 Min Read
Share
Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku. Menurut pengacara Hasto, buku catatan yang disita tersebut berkaitan dengan agenda internal PDI-P.

“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita itu adalah buku pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan,” ujar Ronny Talapessy, pengacara Hasto, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Ronny juga menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut, karena menurutnya buku catatan tersebut tidak memiliki kaitan substansi dengan kasus Harun Masiku yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca Juga:  Menguliti Sosok Harun Masiku: Pengakuan Hasto Kristiyanto di Meja Hijau

“Kami keberatan dalam hal ini karena itu merupakan agenda partai yang tercatat dalam buku tersebut yang juga ikut disita,” tambah Ronny.

Selain buku catatan dan ponsel milik Hasto, penyidik KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi. Ronny menjelaskan bahwa ada dua ponsel milik Hasto dan satu ponsel serta dua kartu ATM milik Kusnadi yang ikut disita.

“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku. (Yang disita) dua kartu ATM dan juga handphone tiga,” tegas Ronny.

Penjelasan KPK soal Penyitaan Barang Hasto
Tim penyidik KPK mengonfirmasi penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto, serta catatan dan agenda yang dimilikinya.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disita,” jelas Budi Prasetyo, Tim Jubir KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku. KPK belum mengungkapkan isi catatan yang disita dari Hasto.

Penyitaan barang dilakukan ketika penyidik KPK memanggil dan menggeledah salah satu staf Hasto, Kusnadi. Budi membantah adanya upaya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan dalam ruang pemeriksaan.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” ujar Budi.

Baca Juga:  Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

Dia juga menjelaskan bahwa penyidik KPK sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. Hasto menjelaskan bahwa ponselnya dipegang oleh stafnya.

“Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” jelas Budi.

“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, buku catatan, Gedung ACLC KPK, Hasto Kristiyanto, Jakarta Selatan, KPK, Ponsel, Ronny Talapessy, Sekretaris Jenderal PDI-P, Tim Jubir KPK, Tim pengacara Hasto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?