MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ungkap Isi Buku Catatan Milik Hasto PDI-P yang Disita KPK

Publisher: Redaktur 11 Juni 2024 3 Min Read
Share
Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku. Menurut pengacara Hasto, buku catatan yang disita tersebut berkaitan dengan agenda internal PDI-P.

“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita itu adalah buku pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan,” ujar Ronny Talapessy, pengacara Hasto, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Ronny juga menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut, karena menurutnya buku catatan tersebut tidak memiliki kaitan substansi dengan kasus Harun Masiku yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Janji Bakal Kooperatif Ikuti Pemeriksaan KPK

“Kami keberatan dalam hal ini karena itu merupakan agenda partai yang tercatat dalam buku tersebut yang juga ikut disita,” tambah Ronny.

Selain buku catatan dan ponsel milik Hasto, penyidik KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi. Ronny menjelaskan bahwa ada dua ponsel milik Hasto dan satu ponsel serta dua kartu ATM milik Kusnadi yang ikut disita.

“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku. (Yang disita) dua kartu ATM dan juga handphone tiga,” tegas Ronny.

Penjelasan KPK soal Penyitaan Barang Hasto
Tim penyidik KPK mengonfirmasi penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto, serta catatan dan agenda yang dimilikinya.

Baca Juga:  Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disita,” jelas Budi Prasetyo, Tim Jubir KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku. KPK belum mengungkapkan isi catatan yang disita dari Hasto.

Penyitaan barang dilakukan ketika penyidik KPK memanggil dan menggeledah salah satu staf Hasto, Kusnadi. Budi membantah adanya upaya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan dalam ruang pemeriksaan.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” ujar Budi.

Baca Juga:  Takut Sendirian di Ruang Isolasi Bikin Tahanan KPK Rela Bayar Pungli

Dia juga menjelaskan bahwa penyidik KPK sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. Hasto menjelaskan bahwa ponselnya dipegang oleh stafnya.

“Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” jelas Budi.

“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, buku catatan, Gedung ACLC KPK, Hasto Kristiyanto, Jakarta Selatan, KPK, Ponsel, Ronny Talapessy, Sekretaris Jenderal PDI-P, Tim Jubir KPK, Tim pengacara Hasto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

Korupsi

Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Hukum

Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?