MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melebihi Izin Tinggal di Bali dan Diduga Melakukan Penipuan, Imigrasi Amankan 24 WNA

Publisher: Admin 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA) diamankan oleh anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, yang diduga tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei.

“Setelah penyelidikan dan pengecekan identitas melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, kami bergerak untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Juni.

Baca Juga:  Raih Penghargaan WBBM, Imigrasi Malang Komitmen Jaga dari Praktik Korupsi dan Pungutan Liar

Dalam patroli tersebut, pihak imigrasi menangkap tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) yang telah overstay lebih dari 60 hari. Pada hari berikutnya, Rabu, 29 Mei, mereka kembali menangkap 19 WNA asal Nigeria, 1 WNA asal Ghana, dan 1 WNA asal Tanzania. Dari total 21 WNA yang ditangkap, sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Namun, jika dalam pendalaman terbukti mereka melakukan pidana, maka akan kami lakukan tindakan projustitia,” jelas Suhendra.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan bahwa selama periode Januari-Mei 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menindak 91 WNA. Dari jumlah tersebut, 56 WNA terbukti overstay, sementara 35 lainnya melanggar aturan. Silmy menegaskan pentingnya operasi pengawasan yang lebih besar dan berkala.

“Selain meningkatkan pengawasan, imigrasi juga akan mengevaluasi pemberian visa on arrival bagi warga negara tertentu yang sering menimbulkan masalah. Kita harus memastikan hanya pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia,” katanya. HUM/***

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Ghana, Imigrasi Ngurah Rai, Overstay, Silmy Karim, Tanzania
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?