MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melebihi Izin Tinggal di Bali dan Diduga Melakukan Penipuan, Imigrasi Amankan 24 WNA

Publisher: Admin 3 Juni 2024 2 Min Read
Share
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ad imageAd image

BALI, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA) diamankan oleh anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, yang diduga tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan WNA yang overstay dan melakukan penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan patroli di kawasan Legian Kuta pada Selasa, 28 Mei.

“Setelah penyelidikan dan pengecekan identitas melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, kami bergerak untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 1 Juni.

Baca Juga:  Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi

Dalam patroli tersebut, pihak imigrasi menangkap tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35) yang telah overstay lebih dari 60 hari. Pada hari berikutnya, Rabu, 29 Mei, mereka kembali menangkap 19 WNA asal Nigeria, 1 WNA asal Ghana, dan 1 WNA asal Tanzania. Dari total 21 WNA yang ditangkap, sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Namun, jika dalam pendalaman terbukti mereka melakukan pidana, maka akan kami lakukan tindakan projustitia,” jelas Suhendra.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Sosialisasikan Bridging Visa, 'Jembatan' antara Izin Tinggal Sebelumnya untuk Dapat Izin Tinggal Baru

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan bahwa selama periode Januari-Mei 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menindak 91 WNA. Dari jumlah tersebut, 56 WNA terbukti overstay, sementara 35 lainnya melanggar aturan. Silmy menegaskan pentingnya operasi pengawasan yang lebih besar dan berkala.

“Selain meningkatkan pengawasan, imigrasi juga akan mengevaluasi pemberian visa on arrival bagi warga negara tertentu yang sering menimbulkan masalah. Kita harus memastikan hanya pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia,” katanya. HUM/***

TAGGED: Dirjen Imigrasi, Ghana, Imigrasi Ngurah Rai, Overstay, Silmy Karim, Tanzania
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Headlines

Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Headlines

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati

Peristiwa

Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?