MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sentilan Hakim Saat Nayunda Ngaku Tak Tahu Harga Tas Balenciaga

Publisher: Redaktur 30 Mei 2024 2 Min Read
Share
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Biduan Nayunda Nabila Nizrinah mengakui telah menerima tas Balenciaga dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, ia mengaku tak tahu harga tas tersebut.

Hal ini disampaikan Nayunda ketika bersaksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, Kasdi dan Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga:  KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan

Tas Balenciaga dari SYL
Awalnya, hakim mempertanyakan sejumlah barang yang diterima Nayunda melalui Muhammad Hatta. Nayunda mengaku diberi tas Balenciaga oleh SYL melalui Hatta.

“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?” tanya hakim.

“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.

“Saat itu nggak tahu harganya?” tanya hakim.

“Nggak,” kata Nayunda.

“Saudara terima?” tanya hakim.

“Terima,” jawab Nayunda.

Hakim lantas menanyakan sumber asal tas Balenciaga tersebut, tapi Nayunda mengaku tak tahu. Hakim menegaskan kepada Nayunda bahwa hanya menerima tas tersebut.

“Sumber dari mana?” tanya hakim.

“Nggak tahu,” jawab Nayunda.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru Firli Bahuri Digelar 30 Januari

“Yang penting Saudara terima aja ya barang dari SYL,” kata hakim.

Penerimaan Kalung Emas
Hakim juga kemudian menanyakan kalung emas yang diterima Nayunda. Nayunda mengaku menerima kalung itu bersamaan dengan tas Balenciaga yang diberikan.

“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?” tanya hakim.

“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda.

“Siapa yang kasih?” tanya hakim.

“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jawab Nayunda.

Sementara itu, saat ditanya jaksa KPK, Nayunda mengaku telah menjual kalung tersebut. Nayunda mengatakan hal ini lantaran kalung tersebut tidak terpakai.

Baca Juga:  Eks Anak Buah Sebut Uang Makan-Minum SYL dan Keluarga Rp 1,5 Juta per Hari

“Terima kalung, kalungnya ke mana sekarang?” tanya jaksa.

“Kalungnya udah dijual karena nggak dipakai. Kalung kayak anak bayi gitu, yang tipis,” kata Nayunda. HUM/GIT

TAGGED: Biduan, eks Mentan, eks Menteri Pertanian, Nayunda Nabila Nizrinah, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?