MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Biduan Nayunda Bakal Jadi Saksi Sidang SYL Rabu 29 Mei

Publisher: Redaktur 27 Mei 2024 3 Min Read
Share
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda dipanggil sebagai saksi pada Rabu 29 Mei 2024 mendatang.

“Untuk mengonfirmasi beberapa fakta sidang maka sejauh ini tim jaksa KPK agendakan Rabu, (29 Mei 2024) yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Sebagai informasi, jaksa KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL dan politisi NasDem dalam sidang pada Senin 27 Mei 2024 hari ini dan Rabu 29 Mei 2024. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL bernama Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.

Baca Juga:  5 Hal Terungkap Sidang Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun

Sementara itu, ada dua pengurus NasDem yang dipanggil menjadi saksi untuk sidang selanjutnya. Mereka adalah Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem Joice Triatman.

SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer Kementan
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun Nayunda ternyata jarang masuk kantor meski digaji jutaan per bulan.

Hal itu diungkap Wisnu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024. Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.

Baca Juga:  MKD Buka Peluang Usut Persoalan THR SYL untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR

“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Oh, ada, Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian memberhentikannya karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.

“Sebelum saya lanjutkan, Nayunda ini sepengetahuan saksi, siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Andi Tenri Bilang Radisyah, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, Kabag Pemberitaan KPK, Kemal Redindo, Nayunda Nabila, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Penyanyi dangdut, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?