MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menanti Kesaksian Istri dan Anak SYL Dalam Sengkarut Korupsi di Kementan

Publisher: Redaktur 25 Mei 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah bergulir di persidangan. Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL sebagai saksi pekan depan.

Dalam kasus ini, SYL dijerat dengan tiga pasal sekaligus: pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang telah disidangkan berkenaan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, sementara perkara TPPU masih dalam penyidikan di KPK.

Jaksa KPK sebelumnya telah menghadirkan banyak saksi mulai dari Dirjen di Kementan hingga ajudan SYL. Kini, giliran keluarga inti SYL, yakni istri dan anaknya, yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024.

“Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

Jaksa KPK menyadari bahwa keluarga inti SYL memiliki hak untuk menolak bersaksi bagi terdakwa SYL. Namun, istri dan anak SYL memiliki kewajiban menjadi saksi bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang Bulanan dan Biaya Rawat Inap Istri SYL Ditanggung Kementan

Dalam persidangan kasus korupsi SYL di Kementan, sejumlah fakta terungkap terkait kemewahan yang turut dinikmati oleh istri dan anak SYL. Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diketahui mendapatkan jatah uang bulanan dari Kementan.

Fakta tersebut terungkap lewat kesaksian mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, pada sidang yang digelar Rabu, 24 Mei 2024. Isnar mengatakan istri SYL menerima uang Rp 30 juta tiap bulannya dari Kementan.

Baca Juga:  KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar

“Selain jamuan makan, apa lagi yang mereka minta?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia,” jawab Isnar.

“Uang bulanannya siapa?” tanya hakim.

“Uang bulanan untuk Bu Menteri,” jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengaku memberikan uang bulanan itu dalam kurun waktu 2020-2021. Hakim lalu menanyakan berapa uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.

“Berapa Saudara siapkan per bulannya?” tanya hakim.

“Rp 25 sampai 30 juta, Pak,” jawab Isnar.

Di persidangan lainnya, juga terungkap fakta bahwa SYL dan istrinya membeli tas mewah merek Dior menggunakan anggaran Kementan. Tas itu dibeli seharga Rp 105 juta.

Dalam persidangan terakhir yang digelar pada Rabu, 22 Mei 2024, satu fakta baru juga terungkap terkait tingkah keluarga SYL. Biaya rawat inap istri SYL diketahui ditanggung oleh vendor di Kementan.

Baca Juga:  Kini Dipecat, Kombespol Donald Simanjuntak Pernah Jabat Kabid Propam di Sumut

Fakta itu terungkap lewat kesaksian Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementerian Pertanian. Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.

“Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Siap, betul,” jawab Fajar.

Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.

“Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?” tanya jaksa.

“Oh iya,” jawab Fajar. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, anak, Ayun Sri Harahap, eks Mentan, Gratifikasi, istri, Kabag Pemberitaan KPK, pemerasan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti
5 November 2025
Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025

TERPOPULER

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Imigrasi

Pegawai Imigrasi Semarang Raih Anugerah Wira Wibawa Dharmesti

Jawa Timur

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Ekbis

Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing

Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Politik

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?