MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menanti Kesaksian Istri dan Anak SYL Dalam Sengkarut Korupsi di Kementan

Publisher: Redaktur 25 Mei 2024 4 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah bergulir di persidangan. Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL sebagai saksi pekan depan.

Dalam kasus ini, SYL dijerat dengan tiga pasal sekaligus: pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang telah disidangkan berkenaan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, sementara perkara TPPU masih dalam penyidikan di KPK.

Jaksa KPK sebelumnya telah menghadirkan banyak saksi mulai dari Dirjen di Kementan hingga ajudan SYL. Kini, giliran keluarga inti SYL, yakni istri dan anaknya, yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024.

“Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Jaksa KPK menyadari bahwa keluarga inti SYL memiliki hak untuk menolak bersaksi bagi terdakwa SYL. Namun, istri dan anak SYL memiliki kewajiban menjadi saksi bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang Bulanan dan Biaya Rawat Inap Istri SYL Ditanggung Kementan

Dalam persidangan kasus korupsi SYL di Kementan, sejumlah fakta terungkap terkait kemewahan yang turut dinikmati oleh istri dan anak SYL. Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diketahui mendapatkan jatah uang bulanan dari Kementan.

Fakta tersebut terungkap lewat kesaksian mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, pada sidang yang digelar Rabu, 24 Mei 2024. Isnar mengatakan istri SYL menerima uang Rp 30 juta tiap bulannya dari Kementan.

Baca Juga:  Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

“Selain jamuan makan, apa lagi yang mereka minta?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia,” jawab Isnar.

“Uang bulanannya siapa?” tanya hakim.

“Uang bulanan untuk Bu Menteri,” jawab Isnar.

Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengaku memberikan uang bulanan itu dalam kurun waktu 2020-2021. Hakim lalu menanyakan berapa uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.

“Berapa Saudara siapkan per bulannya?” tanya hakim.

“Rp 25 sampai 30 juta, Pak,” jawab Isnar.

Di persidangan lainnya, juga terungkap fakta bahwa SYL dan istrinya membeli tas mewah merek Dior menggunakan anggaran Kementan. Tas itu dibeli seharga Rp 105 juta.

Dalam persidangan terakhir yang digelar pada Rabu, 22 Mei 2024, satu fakta baru juga terungkap terkait tingkah keluarga SYL. Biaya rawat inap istri SYL diketahui ditanggung oleh vendor di Kementan.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Diduga Terima Potongan Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Fakta itu terungkap lewat kesaksian Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementerian Pertanian. Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.

“Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

“Siap, betul,” jawab Fajar.

Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.

“Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?” tanya jaksa.

“Oh iya,” jawab Fajar. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, anak, Ayun Sri Harahap, eks Mentan, Gratifikasi, istri, Kabag Pemberitaan KPK, pemerasan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?