MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nurul Ghufron Akan Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 20 Mei 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait bantuan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) dilanjutkan hari ini. Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaannya sebagai terperiksa.

“Sesuai putusan majelis kemarin, Senin jam 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG (Nurul Ghufron),” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, dikutip Senin 20 Mei 2024.

Haris menyatakan bahwa Dewas KPK akan membacakan putusan kode etik Nurul Ghufron pada pekan ini, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. “Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis,” ujarnya.

Sidang etik Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran Ghufron. “Tidak hadir (Ghufron), sidang ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga:  Surat Sakit 'Agak Lain' Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menambahkan bahwa Ghufron meminta penundaan sidang untuk menyiapkan pembelaannya. “NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya, Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” kata Syamsuddin.

Sidang etik Nurul Ghufron sebelumnya dijadwalkan pada Jumat 17 Mei 2024, dengan agenda pembelaan Ghufron. Sidang ini pertama kali digelar pada Selasa 14 Mei 2024.

Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa KPK dalam proses sidang, terdiri atas sembilan saksi dan satu saksi ahli.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi ASN di Kementan. Ia akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan. “Besok akan ada sidang lanjutan, yaitu pembelaan dari saya,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga:  Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK, Termasuk SYL

Hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang Dibantu Mutasi

Dewas KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu dalam mutasi tidak saling kenal. Anggota Dewas KPK, Harjono, menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin adalah antara Ghufron dan mertua ASN tersebut, yang merupakan temannya. “Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya,” ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: anggota Dewas KPK, ASN, Dewas KPK, Kementan, Ketua Dewas KPK, Mutasi, Nurul Ghufron, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?