MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Gorilla di Serang

Publisher: Redaktur 10 Mei 2024 1 Min Read
Share
Barang bukti tembakau Gorilla di Kota Serang, Banten yang disita.
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Polisi membongkar industri rumahan tembakau Gorilla di Kota Serang, Banten. Tempat ini sudah beroperasi selama tiga bulan.

“Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah,” kata Kapolresta Serang Kombespol Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Sofwan mengatakan pelaku yang memproduksi berinisial ZA dan FF. Selama tiga bulan, kedua pelaku sudah menjual 70 paket hemat tembakau sintetis atau sinte.

Kedua pelaku membeli tembakau dari penjual tembakau. Kemudian membeli bibit dan ramuan kimia dari media sosial. Kedua pelaku kemudian meramu bahan untuk menjadi tembakau Gorilla.

“Tembakau Gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya,” jelasnya.

Baca Juga:  GRIB Jaya Jatim dan Wawali Armuji Sepakat Kolaborasi, Tegas Tolak Penahanan Ijazah Karyawan

Polisi sudah menangkap kedua pelaku dengan berang bukti 31 gram tembakau Gorilla. Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. HUM/GIT

TAGGED: Banten, bibit, Industri Rumahan, Kapolresta Serang, Kombespol Sofwan Hermanto, Kota Serang, Media Sosial, ramuan kimia, sinte, tembakau Gorilla, tembakau sintetis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

Hukum

Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?