MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Publisher: Redaktur 7 Mei 2024 1 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK. Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Iya, sudah sekitar jam 08.16 WIB,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.

Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan Muhdlor. Sebagai informasi, Muhdlor sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus tersebut.

“Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga:  KPK Temukan Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Beri Penjelasan

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin, 22 April 2024.

“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa, 23 April 2024.

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin, 6 Mei 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Ari Suryono, ASN, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Gedung Merah Putih, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, pemotongan insentif, Siska Wati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?