MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pasang Foto Porno Eks Pacar sebagai Profil WA, DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 3 Mei 2024 2 Min Read
Share
DJ East Blake alias Achmad Risaldi Saut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ East Blake ditangkap terkait kasus revenge porn. Polisi mengungkap DJ East Blake memasang foto porno mantan pacarnya sebagai profil di nomor WhatsApp-nya.

“Terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidio Arif Setyawan dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

Gidion mengungkapkan, tindak pidana itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024. Korban berinisial ARP, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan DJ East Blake ke polisi pada 20 April 2024.

Baca Juga:  Polisi Periksa 13 Mahasiswa Terkait Kematian Kenzha Erza di Kampus UKI

DJ East Blake Datangi Kantor Polisi
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan sempat mencari DJ East Blake di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 30 April 2024 malam. Namun DJ East Blake kemudian mendatangi kantor polisi setelah mengetahui bahwa dia dicari-cari polisi.

“Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri,” kata Gidion.

DJ East Blake kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Saat ini dia telah ditahan polisi.

“Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan,” imbuhnya.

Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya itu, DJ East Blake terancam 12 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi
TAGGED: Achmad Risaldi Saut, Cakung, DJ East Blake, foto porno, Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Gidio Arif Setyawan, mantan pacar, pornografi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?