MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pasang Foto Porno Eks Pacar sebagai Profil WA, DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 3 Mei 2024 2 Min Read
Share
DJ East Blake alias Achmad Risaldi Saut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ East Blake ditangkap terkait kasus revenge porn. Polisi mengungkap DJ East Blake memasang foto porno mantan pacarnya sebagai profil di nomor WhatsApp-nya.

“Terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia******* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidio Arif Setyawan dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

Gidion mengungkapkan, tindak pidana itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024. Korban berinisial ARP, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan DJ East Blake ke polisi pada 20 April 2024.

Baca Juga:  3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

DJ East Blake Datangi Kantor Polisi
Polisi menyelidiki kasus tersebut dan sempat mencari DJ East Blake di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 30 April 2024 malam. Namun DJ East Blake kemudian mendatangi kantor polisi setelah mengetahui bahwa dia dicari-cari polisi.

“Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri,” kata Gidion.

DJ East Blake kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Saat ini dia telah ditahan polisi.

“Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan,” imbuhnya.

Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya itu, DJ East Blake terancam 12 tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat
TAGGED: Achmad Risaldi Saut, Cakung, DJ East Blake, foto porno, Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Gidio Arif Setyawan, mantan pacar, pornografi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Korban Tewas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang Bertambah Jadi 16 Orang
22 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans dari Jatiasih Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
22 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans Diduga Ngebut Sebelum Terguling di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas
22 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans Terguling di Tol Krapyak Semarang, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis
22 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Korban Tewas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang Bertambah Jadi 16 Orang
22 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans dari Jatiasih Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
22 Desember 2025
Bus PO Cahaya Trans Diduga Ngebut Sebelum Terguling di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas
22 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban

Peristiwa

Korban Tewas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang Bertambah Jadi 16 Orang

Peristiwa

Bus PO Cahaya Trans dari Jatiasih Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas

Peristiwa

Bus PO Cahaya Trans Diduga Ngebut Sebelum Terguling di Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?