JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor tercatat melaporkan harta senilai Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliar).
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa, 16 April 2024, Gus Mudhlor melaporkan hartanya pada 6 Maret 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Gus Mudhlor pada periode tahun 2022.
Dalam laporan LHKPN tersebut, total harta kekayaan Gus Mudhlor senilai Rp 4.775.589.664. Gus Muhdlor juga tercatat memiliki utang Rp 3.370.127.516.
Gus Muhdlor tercatat memiliki tanah dan bangunan yang berada di Kota Sidoarjo senilai Rp 1.735.500.000. Kemudian, harta bergerak senilai Rp 3.680.000.000.
Selain itu, Gus Mudhlor juga tercatat memiliki mobil Honda Jazz tahun 2011 dan motor honda Beat tahun 2014 senilai Rp 183.500.000. Lalu, surat berharga senilai Rp 900.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 1.646.717.180 serta harta lainnya senilai Rp 8.145.717.180.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya. CAK/RAZ