MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mayat Wanita Ditemukan di Pantai Bantul dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan Terungkap

Publisher: Redaktur 9 April 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

BANTUL, Memoindonesia.co.id – Mayat wanita ditemukan di Pantai Lorong Cemara, Yogyakarta. Belakangan diketahui mayat wanita bernama Gita Selviani (26), merupakan korban pembunuhan.

“Dari hasil penyelidikan itu (mayat perempuan) korban pembunuhan,” kata Kasihumas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Selasa, 9 April 2024.

Terdapat sejumlah luka pada tubuh korban seperti di telinga, leher hingga kepala serta keterangan saksi yang menguatkan mayat wanita tersebut korban pembunuhan. Korban diketahui pergi dengan seorang laki-laki sebelum akhirnya ditemukan tewas.

“Selain luka pada tubuh korban, dari keterangan saksi-saksi bilang kalau sebelumnya korban pergi dengan laki-laki,” ujarnya.

Polisi kini sudah menangkap pelaku pembunuh Gita. Pelaku merupakan mantan pacar Gita berinisial IOA.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Ketua PPK Wonogiri Kota Saat Ambil Paket Ganja

“Iya, sudah diamankan kemarin (Senin, 8 April 2024) pelaku inisial IOA (22), laki-laki kelahiran Bantul dan tinggal di Dlingo, Bantul,” kata Kasihumas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.

Mengenai motif IOA hingga tega menghabisi nyawa Gita, Jeffry menyebut, karena masalah asmara. Di mana IOA merasa cemburu dengan Gita.

“Dari keterangan awal, pelaku melakukannya karena cemburu saat mengetahui status korban bersama seorang laki-laki,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: AKP I Nengah Jeffry, Gita Selviani, Kasihumas, Luka Tusuk, Mayat Wanita, Pantai Bantul, Pantai Lorong Cemara, Pembunuhan, Polres Bantul, Terungkap, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?