MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yusril: Kesaksian 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Untungkan KPU dan Pihak Prabowo-Gibran

Publisher: Redaktur 6 April 2024 2 Min Read
Share
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengomentari kesaksian 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di depan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menilai kesaksian dari Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini itu meluruskan misinformasi dan kekeliruan persepsi mengenai bansos.

“Keempat menteri itu walaupun mereka bicara secara normatif, tetapi keterangannya cukup informatif untuk menunjukkan misinformasi dan kekeliruan persepsi mengenai bansos. Itu menguntungkan posisi KPU dan pihak terkait (Prabowo-Gibran),” kata Yusril, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga:  Pendidikan bagi Warga Eks Kampung 1001 Malam, Menjadi Perhatian Serius PDIP Surabaya 

Yusril menilai keterangan para menteri tersebut menjelaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Dia menyoroti secara khusus keterangan Mensos Risma soal bansos tidak pernah diberikan dalam bentuk barang seperti sembako dan beras.

“Bansos disalurkan secara tunai melalui transfer bank dan kantor pos, sehingga tidak mungkin ada titipan pesan untuk memilih paslon tertentu dalam pengiriman uang tunai tersebut,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut Mensos Risma mengakui sendiri datang ke Komisi VIII DPR membawa pesan keputusan ratas untuk menambah jumlah dana bansos El-nino dengan cara melakukan automatic adjusment anggaran lain. Hal itu, kata dia, disetujui Komisi VIII.

Baca Juga:  Risma Menghadap Jokowi di Istana, Ajukan Pengunduran Diri dari Mensos?

“Penyaluran Bansos El Nino juga dilakukan secara tunai melalui bank pada akhir tahun 2023. Tidak ada penyaluran bansos El Nino pada awal 2024, yang ditengarai oleh kedua pemohon disalahgunakan untuk memenangkan paslon no 2,” imbuhnya.

Karena itu lah, Yusril menegaskan anggapan politisasi bansos yang disampaikan kedua pemohon tak ada bukti dan sekadar narasi.

“Politisi bansos yang disebut-sebut para pemohon tidak ada buktinya. Hanya narasi saja,” tutur dia.

Untuk diketahui, MK telah memeriksa empat menteri Jokowi yakni Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Risma. Keempatnya telah memberi kesaksian berkaitan dengan beberapa hal, termasuk bansos, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024 di ruang sidang MK. CAK/RAZ

Baca Juga:  Prabowo Tak Kaji Ulang, Ini 20 Nama Capim-Cadewas KPK
TAGGED: Airlangga Hartarto, Mahkamah Konstitusi, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, MK, Muhadjir Effendy, Sidang Sengketa, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Yusril Ihza Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?