MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Imbauan Penting bagi Masyarakat Pengguna Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama

Publisher: Admin 6 April 2024 3 Min Read
Share
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 hingga 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tutup untuk sementara. Masyarakat bisa kembali melakukan pengurusan layanan keimigrasian pada 16 April 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Jumat tanggal 5 April 2024, adalah hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Mulai tanggal 8 hingga 15 April, seluruh layanan ditutup sementara, ” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga:  Imigrasi Malang Komitmen Wujudkan Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut Sandi menjelaskan, layanan pengajuan serta perpanjangan visa bagi WNA melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan
kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat diminta memantau website www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi.

Ini imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

2. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran
namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui
aplikasi M-Paspor.

3. Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi
terdekat.

Baca Juga:  Operasi Senyap Bali Becik, 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Diamankan, Silmy Karim: Imigrasi Dukung Pemberantasan Judi Online

“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silahkan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial
masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ika Rahmawati, saat di konfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti imbauan dari Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut

“Imbauan ini sudah ditindaklanjuti. Imbauan kami sampaikan melalui petugas imigrasi pada saat melayani permohonan paspor pada hari terakhir kerja kemarin. Informasi ini harus segera diteruskan agar diketahui oleh warga Surabaya dan sekitarnya yang akan berurusan dengan layanan Keimigrasian,” pungkas Ika. HUM/CAK

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Kadiv Keimigrasian, Pelayanan Keimigrasian, Sandi Andaryadi, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?