MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putri Selebgram Aghnia Dianiaya Pengasuh: Tidak Pertama Kali Terjadi

Publisher: Redaktur 31 Maret 2024 1 Min Read
Share
Selebgram Aghnia Punjabi di Mapolresta Malang Kota.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Aghnia Punjabi, putri sulung selebgram, mengungkap bahwa putrinya berinisial CA (3,5) pernah mengalami penganiayaan oleh suster atau pengasuh sebelumnya, bukan oleh tersangka IPS (27) seperti yang diduga. Kejadian ini terjadi ketika CA masih berusia 1 tahun.

Aghnia mengakui peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa dia telah memaafkan pelaku penganiayaan pertama tersebut.

“Sebelumnya, saya juga mengalami kejadian serupa tetapi tidak saya laporkan ke polisi. Saya memaafkannya,” ungkap Aghnia kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Istri dari pengusaha Reinukky Abidharma ini juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami oleh putrinya tidak dilakukan oleh tersangka IPS, melainkan oleh pengasuh sebelumnya sebelum mempekerjakan IPS.

Baca Juga:  Selingkuh dan Viral Video Syur, Suami Tak Ceraikan Selebgram Viska

“Dulu saya menggunakan pengasuh yang berbeda. Saat anak saya berusia 1 tahun, ada kekerasan,” tambahnya.

Namun, dalam kejadian yang terbaru ini, Aghnia tidak dapat memaafkan pelaku dan memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami oleh putrinya ke polisi.

“Kali ini, saya memilih untuk melapor ke polisi. Anak saya disiksa hampir satu jam lebih seperti itu,” ucapnya sambil meneteskan air mata. CAK/RAZ

TAGGED: Aghnia Punjabi, dianiaya, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, pengasuh, Polresta Malang Kota, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?