MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Guntur Hamzah Terancam Tak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres

Soal Rekayasa Putusan MK Loloskan Gibran

Publisher: Admin 19 Maret 2024 2 Min Read
Share
Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Guntur Hamzah.
Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Guntur Hamzah. (ilustrasi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H, kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK.

Hubungan Guntur yang sangat dekat dengan AU dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama AU meloloskan Gibran melalui Putusan MK No. 90.

Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:  Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI

“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” ucap Sunandiantoro, kuasa hukum pelapor, Selasa, 19 Maret 2024.

Sunan juga menambahkan bahwa akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.

“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami Delegitimasi, karena pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran,” tandas Sunan.

Baca Juga:  Dua Kali Pertemuan Jokowi-Prabowo Jelang Pergantian Kekuasaan

Masih kata Sunan, demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang. HUM/CAK

TAGGED: Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan MK No 90
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Hukum

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?