JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan keberadaan mafia tanah di Banyuwangi yang telah merugikan negara sebesar Rp 17,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp 506 juta.
“Kerugian total mencapai Rp 17,769 miliar dengan luas tanah yang terkena dampak sebesar 14.250 meter persegi,” ungkap AHY pada Minggu, 17 Maret 2024.
Penyelidikan terhadap kasus ini juga mengungkap adanya 1.200 sertifikat palsu yang telah ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. Dua pelaku mafia tanah, yakni PDR (34) dari Sobo dan P (54) dari Kabat, Banyuwangi, berhasil ditahan.
“Modus operandi dari kedua tersangka ini melibatkan manipulasi berkas surat palsu untuk pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi,” ungkap Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjenpol Arif Rachman.
Para tersangka menggunakan surat kuasa palsu yang dilengkapi dengan siteplan palsu serta tanda tangan, stempel, dan nomor register palsu yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU). CAK/RAZ