MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis 2024, 58.694 Penumpang dan 17.880 Motor Mendaftar

Publisher: Redaktur 17 Maret 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan program mudik gratis untuk tahun 2024, yang telah menarik partisipasi dari 58.694 penumpang dan 17.880 pemilik motor.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, menjelaskan bahwa program ini telah disiapkan untuk perhubungan darat dan laut.

“Kami telah menyiapkan kuota sebanyak 58.694 penumpang untuk program mudik gratis ini,” ungkapnya dalam jumpa pers virtual persiapan mudik 2024 pada Minggu, 17 Maret 2024.

Menyusul peningkatan minat, terdapat 17.880 pemilik motor yang juga telah mendaftar dalam program ini.

“Kuota motor sebanyak 17.880 juga telah terisi. Minat masyarakat sangat tinggi, sehingga kuota program ini habis dalam waktu singkat setelah dibuka,” tambah Hendro Sugianto.

Baca Juga:  Konflik Timur Tengah Bikin Penerbangan ke dan dari Jakarta Terganggu

Kemenhub saat ini sedang melakukan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan penambahan kuota dalam program mudik gratis ini. “Kami sedang mengkalkulasi kemungkinan penambahan kuota untuk memenuhi minat masyarakat yang tinggi terhadap program ini,” ungkapnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, kemenhub, Mudik Gratis, Perhubungan Darat, Perhubungan Laut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan
13 Maret 2026
KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre

Korupsi

KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

Korupsi

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Korupsi

KPK Ungkap Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Perintah Eks Menag Yaqut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?