MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang Usai Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Publisher: Redaktur 13 Maret 2024 2 Min Read
Share
Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki diadili dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sidang dakwaan tujuh terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Tujuh eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Masduki tiba di pengadilan setelah sidang dimulai. Awalnya, jaksa menyebut Masduki diadili secara in absentia karena belum hadir di pengadilan.

Baca Juga:  Real Count KPU: PDI-P Unggul, PPP Gagal ke DPR

“Izin Yang Mulia, Masduki sudah sampai,” kata jaksa dalam persidangan.

“Saudara ada kuasa hukum?” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Masduki.

Persidangan kemudian dilanjutkan. Jaksa mendakwa Umar dkk telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa.

Sebelumnya, Masduki yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 13 Maret 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pemilu 2024 di Jeddah Berubah Jadi 9 Februari
TAGGED: A Khalil, Aprijon, Dicky Saputra, Masduki Khamdan Muchamad, Pelanggaran, Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat, PPLN Kuala Lumpur, Puji Sumarsono, Sidang, Tita Octavia Cahya Rahayu, Umar Faruk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?