MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang Usai Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Publisher: Redaktur 13 Maret 2024 2 Min Read
Share
Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki diadili dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sidang dakwaan tujuh terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Tujuh eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Masduki tiba di pengadilan setelah sidang dimulai. Awalnya, jaksa menyebut Masduki diadili secara in absentia karena belum hadir di pengadilan.

Baca Juga:  Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan karena Masalah Data Pemilih

“Izin Yang Mulia, Masduki sudah sampai,” kata jaksa dalam persidangan.

“Saudara ada kuasa hukum?” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Masduki.

Persidangan kemudian dilanjutkan. Jaksa mendakwa Umar dkk telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa.

Sebelumnya, Masduki yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 13 Maret 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Golkar Diuntungkan Pemilu Proporsional Terbuka
TAGGED: A Khalil, Aprijon, Dicky Saputra, Masduki Khamdan Muchamad, Pelanggaran, Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat, PPLN Kuala Lumpur, Puji Sumarsono, Sidang, Tita Octavia Cahya Rahayu, Umar Faruk
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?