MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Beri Kemudahan Visa Khusus Musisi Mancanegara Lewat Music Performer Visa

Publisher: Admin 3 Maret 2024 3 Min Read
Share
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penyederhanaan visa elektronik khusus bagi musisi mancanegara yang akan tampil di Indonesia. Hal itu ditegaskan Direktir Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim.

Sebut saja penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran yang baru menggelar konser di Jakarta, Sabtu (02/03) malam. Ia menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa.

Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga
memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke
Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Minggu (02/03).

Baca Juga:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Lanjut Silmy, Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.

“Kebijakan tersebut diharapkan
mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang
diperhitungkan,” sambung mantan Direktur Utama Krakatau Stell ini.

Masih kata Silmy, ntuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berikan Pesan Ini kepada Satker Penerima Penghargaan Berbasis HAM

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan
melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser,
promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini
sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup
K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

Baca Juga:  WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran
internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” beber Silmy. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Ed Sheeran, Kemenkumham RI, Music Performer Visa, Wisata Musik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?