MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

Publisher: Redaktur 17 Februari 2024 3 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memenangkan praperadilan terkait kasus yang melibatkan seorang pria berinisial MHAB. Sidang praperadilan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara keseluruhan, MHAB mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam, dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis, 15 Februari 2024.

Kasus MHAB dimulai ketika ia mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dalam proses pemeriksaan dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Akibatnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Awas, Marak Nomor Kontak Palsu di Laman Google Maps Kantor Imigrasi, Masyarakat Diminta Waspada

Setelahnya, MHAB mengajukan gugatan atas kasusnya ke Kantor Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Setelah seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses prapenyidikan.

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, fokus utamanya adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Sedangkan pada tanggal 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon. Proses sidang terus berlanjut pada 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah MHAB, sepupunya, dan teman ayahnya.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tangkap Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina, Masih Ada 2 Pelaku Lain Berkeliaran

Pada tanggal 25 Januari 2024, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang dilanjutkan pada 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

Pada tanggal 30 Januari 2024, hasil dari rangkaian sidang tersebut diumumkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban, serta kesimpulan yang disampaikan oleh Ditwasdakim.

“Kami berharap para petugas imigrasi semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari segi pelayanan tetapi juga dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian,” ungkapnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bapas Surabaya Ajak Masyarakat Cegah Kejahatan Anak dan Remaja
TAGGED: Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Ditwasdakim, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kemenkumham, Paspor, Saffar Muhammad Godam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV

Hukum

Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kombespol Sumarji
Nasional

Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?