MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

Publisher: Redaktur 17 Februari 2024 3 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memenangkan praperadilan terkait kasus yang melibatkan seorang pria berinisial MHAB. Sidang praperadilan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara keseluruhan, MHAB mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam, dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis, 15 Februari 2024.

Kasus MHAB dimulai ketika ia mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dalam proses pemeriksaan dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Akibatnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia Menuju Australia, Dua Tersangka TPPM Ditangkap

Setelahnya, MHAB mengajukan gugatan atas kasusnya ke Kantor Imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Setelah seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses prapenyidikan.

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, fokus utamanya adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Sedangkan pada tanggal 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon. Proses sidang terus berlanjut pada 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah MHAB, sepupunya, dan teman ayahnya.

Baca Juga:  Warga Bangka Tengah Berbondong-bondong Manfaatkan PASIR KUARSA Imigrasi Pangkalpinang

Pada tanggal 25 Januari 2024, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang dilanjutkan pada 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

Pada tanggal 30 Januari 2024, hasil dari rangkaian sidang tersebut diumumkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban, serta kesimpulan yang disampaikan oleh Ditwasdakim.

“Kami berharap para petugas imigrasi semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari segi pelayanan tetapi juga dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian,” ungkapnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Sertijab Kepala Imigrasi Parepare: Anggoro Widjanarko Mengambil Alih Jabatan dari Arief Eka Riyanto
TAGGED: Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Ditwasdakim, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kemenkumham, Paspor, Saffar Muhammad Godam
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
15 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

Hukum

DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina

Jawa Barat

Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny

Hukum

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?