MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Evaluasi Pungli di Rutan: KPK Memperkuat Pengawasan dengan Penambahan CCTV

Publisher: Redaktur 17 Februari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sedang diselidiki secara etik dan pidana. KPK kini tengah melakukan evaluasi dengan menambah kamera pengawas (CCTV) guna memperkuat pengawasan di area rutan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penambahan CCTV dilakukan untuk memastikan layanan kepada pengunjung Rutan KPK berjalan dengan baik dan optimal.

“KPK juga rutin melakukan inspeksi mendadak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terjadi blind spot area,” ujar Ali Fikri pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ali menegaskan bahwa KPK juga meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan rutan. Dalam hal ini, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan: Proses Penyelidikan Tantangan Lamban dan Pelaku Tersebar

“KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penguatan dukungan personil dan pembinaan teknis operasional rutan,” tambah Ali.

Sebanyak 90 pegawai KPK saat ini tengah diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terlibat dalam praktik pungli di rutan. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf.

Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus pungli di rutan tidak hanya terbatas pada pelanggaran etik. KPK juga akan menindak pelaku melalui aturan disiplin kepegawaian yang ditangani Inspektorat KPK, serta dugaan perbuatan pidana korupsi yang diselidiki oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga:  Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!

“Pengungkapan pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, disiplin, penanganan dugaan korupsi, dan perbaikan tata kelola organisasi merupakan komitmen KPK dalam memperkuat integritas kelembagaan,” kata Ali.

Secara pidana, kasus pungli di Rutan KPK juga sudah masuk tahap penyidikan. Ali menyatakan bahwa saat ini proses administrasi masih dilengkapi sebelum pengumuman resmi kasus tersebut kepada publik.

“Masih dalam proses penyelesaian administrasi penyidikan sebelum KPK mengumumkan secara resmi,” tutup Ali. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, CCTV, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?