MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Evaluasi Pungli di Rutan: KPK Memperkuat Pengawasan dengan Penambahan CCTV

Publisher: Redaktur 17 Februari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sedang diselidiki secara etik dan pidana. KPK kini tengah melakukan evaluasi dengan menambah kamera pengawas (CCTV) guna memperkuat pengawasan di area rutan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penambahan CCTV dilakukan untuk memastikan layanan kepada pengunjung Rutan KPK berjalan dengan baik dan optimal.

“KPK juga rutin melakukan inspeksi mendadak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terjadi blind spot area,” ujar Ali Fikri pada Jumat, 16 Februari 2024.

Ali menegaskan bahwa KPK juga meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan rutan. Dalam hal ini, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  5 Fakta Vonis Etik Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Kasus Pungli

“KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penguatan dukungan personil dan pembinaan teknis operasional rutan,” tambah Ali.

Sebanyak 90 pegawai KPK saat ini tengah diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terlibat dalam praktik pungli di rutan. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf.

Ali menjelaskan bahwa penanganan kasus pungli di rutan tidak hanya terbatas pada pelanggaran etik. KPK juga akan menindak pelaku melalui aturan disiplin kepegawaian yang ditangani Inspektorat KPK, serta dugaan perbuatan pidana korupsi yang diselidiki oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga:  Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding

“Pengungkapan pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, disiplin, penanganan dugaan korupsi, dan perbaikan tata kelola organisasi merupakan komitmen KPK dalam memperkuat integritas kelembagaan,” kata Ali.

Secara pidana, kasus pungli di Rutan KPK juga sudah masuk tahap penyidikan. Ali menyatakan bahwa saat ini proses administrasi masih dilengkapi sebelum pengumuman resmi kasus tersebut kepada publik.

“Masih dalam proses penyelesaian administrasi penyidikan sebelum KPK mengumumkan secara resmi,” tutup Ali. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, CCTV, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Mahalini Akui Tak Seheboh Dulu Usai Jadi Ibu
26 Desember 2025
Wika Salim Rungsing Berat Badan Naik 3 Kg
26 Desember 2025
Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju
26 Desember 2025
Pendaki Ilegal Merapi Naik Pakai Sandal Jepit, Satu Orang Ditemukan Meninggal
26 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju
26 Desember 2025
Pendaki Ilegal Merapi Naik Pakai Sandal Jepit, Satu Orang Ditemukan Meninggal
26 Desember 2025
KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1
26 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Aksi Lecehkan Bendera
24 Desember 2025
Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang
24 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan

Gaya Hidup

Mahalini Akui Tak Seheboh Dulu Usai Jadi Ibu

Gaya Hidup

Wika Salim Rungsing Berat Badan Naik 3 Kg

Bareskrim

Siasat Tigran Bawa Kokain dari Malaysia ke DWP Bali, Diselipkan di Tumpukan Baju

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?