MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki tahap akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

“Semua disidangkan hari ini untuk pengumuman putusan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Kamis ini.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK lainnya, menyatakan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Sebanyak 90 pegawai akan menerima putusan etik hari ini setelah melewati proses sidang.

“Total 90 orang telah diperiksa, dengan 6 kali sidang pembacaan putusan,” tambahnya.

Kasus Pungli Rutan Naik ke Penyidikan

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Selain diproses secara etik oleh Dewas KPK, kasus pungli di Rutan juga telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka hanya kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengklasifikasikan kasus ini pada intellectual dader,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pelaku pungli di Rutan KPK memiliki peran yang beragam. Selain pelaku intelektual, ada juga pelaku pasif yang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan menetapkan sebagai tersangka bagi pihak yang hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari atau periode tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

“Beberapa di antaranya kami klasifikasikan sebagai pelaku intellectual dader, operator, dan mereka yang mengetahui sistem serta melanjutkan perbuatan yang sudah terjadi,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewan Pengawas, Dewas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelanggaran Kode Etik, Pungli, Rutan, Syamsuddin Haris, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?