MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki tahap akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

“Semua disidangkan hari ini untuk pengumuman putusan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Kamis ini.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK lainnya, menyatakan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Sebanyak 90 pegawai akan menerima putusan etik hari ini setelah melewati proses sidang.

“Total 90 orang telah diperiksa, dengan 6 kali sidang pembacaan putusan,” tambahnya.

Kasus Pungli Rutan Naik ke Penyidikan

Baca Juga:  Eks Penyidik Kritik Putusan Etik Dewas KPK: Ghufron Harusnya Mundur!

Selain diproses secara etik oleh Dewas KPK, kasus pungli di Rutan juga telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka hanya kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengklasifikasikan kasus ini pada intellectual dader,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pelaku pungli di Rutan KPK memiliki peran yang beragam. Selain pelaku intelektual, ada juga pelaku pasif yang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan menetapkan sebagai tersangka bagi pihak yang hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari atau periode tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga:  Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

“Beberapa di antaranya kami klasifikasikan sebagai pelaku intellectual dader, operator, dan mereka yang mengetahui sistem serta melanjutkan perbuatan yang sudah terjadi,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewan Pengawas, Dewas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelanggaran Kode Etik, Pungli, Rutan, Syamsuddin Haris, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?