MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki tahap akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

“Semua disidangkan hari ini untuk pengumuman putusan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Kamis ini.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK lainnya, menyatakan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Sebanyak 90 pegawai akan menerima putusan etik hari ini setelah melewati proses sidang.

“Total 90 orang telah diperiksa, dengan 6 kali sidang pembacaan putusan,” tambahnya.

Kasus Pungli Rutan Naik ke Penyidikan

Baca Juga:  Mantan Pacar Sebar Video Syur Anak Musisi, Motifnya Sakit Hati

Selain diproses secara etik oleh Dewas KPK, kasus pungli di Rutan juga telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka hanya kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengklasifikasikan kasus ini pada intellectual dader,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pelaku pungli di Rutan KPK memiliki peran yang beragam. Selain pelaku intelektual, ada juga pelaku pasif yang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan menetapkan sebagai tersangka bagi pihak yang hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari atau periode tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

“Beberapa di antaranya kami klasifikasikan sebagai pelaku intellectual dader, operator, dan mereka yang mengetahui sistem serta melanjutkan perbuatan yang sudah terjadi,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewan Pengawas, Dewas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelanggaran Kode Etik, Pungli, Rutan, Syamsuddin Haris, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?