MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK memasuki tahap akhir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang vonis hari ini.

“Semua disidangkan hari ini untuk pengumuman putusan dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Kamis ini.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK lainnya, menyatakan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Sebanyak 90 pegawai akan menerima putusan etik hari ini setelah melewati proses sidang.

“Total 90 orang telah diperiksa, dengan 6 kali sidang pembacaan putusan,” tambahnya.

Kasus Pungli Rutan Naik ke Penyidikan

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Selain diproses secara etik oleh Dewas KPK, kasus pungli di Rutan juga telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan secara pidana. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka hanya kepada pihak yang berperan sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual.

“Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengklasifikasikan kasus ini pada intellectual dader,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pelaku pungli di Rutan KPK memiliki peran yang beragam. Selain pelaku intelektual, ada juga pelaku pasif yang tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak akan menetapkan sebagai tersangka bagi pihak yang hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari atau periode tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga:  Eks Penyidik Kritik Putusan Etik Dewas KPK: Ghufron Harusnya Mundur!

“Beberapa di antaranya kami klasifikasikan sebagai pelaku intellectual dader, operator, dan mereka yang mengetahui sistem serta melanjutkan perbuatan yang sudah terjadi,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewan Pengawas, Dewas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelanggaran Kode Etik, Pungli, Rutan, Syamsuddin Haris, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?